Rabu, 28 Januari 2026

HUKUM MENEPATI JANJI DALAM ISLAM

Hukum berjanji adalah boleh (jaiz) atau disebut juga dengan mubah. Tetapi hukum memenuhi atau menepatinya adalah wajib. Melanggar atau tidak memenuhi janji dalah haram dan berdosa. Berdosanya itu bukan sekadar hanya kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah swt. Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita janjikan antara lain adalah:

a. Perintah Allah dalam Alquran Al-Karim, surat An-Nahl, ayat 91: “Dan tepatilah perjanjianmu apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”

b. Menunaikan janji adalah ciri orang beriman, sebagaimana diungkapkan Allah dalam surat Al-Mukminun. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat dan janji yang pernah diucapkannya. FirmanNya: “Telah beruntunglah orang-orang beriman, yaitu orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.”

c. Ingkar janji adalah perbuatan setan untuk mengelabui manusia, maka mereka merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu. Allah berfirman dalam surat An-Nisa, ayat 120: “Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.”

d. Ingkar janji adalah sifat Bani Israil. Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil, namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan di dalam Al-Quran Al-Karim: “Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmatKu yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepadaKu, niscaya Aku penuhi janjiKu kepadamu dan hanya kepadaKu-lah kamu harus takut.”
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa hukum menepati janji adalah wajib. Dalam ungkapan bahasa Melayu, ada peribahasa: Sekali lancung ujian, seumur orang tidak akan percaya lagi. Malah mengingkari janji adalah salah satu sifat orang munafik. Rasulullah bersabda: “Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Meskipun demikian, sebagai agama yang adil selalu memperhatikan situasi dan kemampuan seseorang, sehingga ada beberapa situasi yang merupakan pengecualian dari hukum tersebut, antara lain adalah:

1. Karena dipaksa. Gara-gara dipaksa bisa menjadi alasan yang memperbolehkan seorang Muslim untuk membatalkan janji yang ia buat, seperti seseorang yang ditahan atau dicegah sehingga ia tidak bisa memenuhi janjinya, atau seseorang yang diancam dengan hukuman yang menyakitkan.
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku dari kesalahan yang tidak disengaja, lupa atau yang dipaksakan atasnya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim dan Ibnu Majah)

2. Berjanji untuk melakukan sesuatu perbuatan yang haram atau tidak melakukan yang hukumnya wajib. Barangsiapa yang berjanji kepada seseorang bahwa ia akan melakukan perbuatan yang haram untuknya, atau ia tidak akan melakukan sesuatu yang hukumnya wajib, maka diperbolehkan baginya untuk tidak memenuhi janji tersebut.

3. Betul-betul tidak mampu. Jika terjadi suatu kejadian yang tidak diduga sebelumnya dan menimpa orang yang berjanji, seperti sakit, kematian saudaranya atau transportasi yang bermasalah dan alasan-alasan lainnya, maka situasi tersebut mungkin bisa menjadi alasan yang tepat apabila dia tidak bisa memenuhi janjinya, sesuai dengan firman Allah swt: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286) .

Hukum Ingkar Janji dalam Al-Qur'an



Dalam Islam, janji adalah sesuatu yang sangat di jaga, selama janji tersebut tidak bertujuan untuk berbuat dosa dan ingkar kepada Allah. Dan setiap muslim sangat di tekankan untuk menepati janji yang sudah mereka ikrarkan. Adapun perintah untuk menepati janji telah Allah sebutkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nahl : 91-92
 
Menepati janji
Al-Qur’an Surah An-Nahl : 91-92
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (91) وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَى مِنْ أُمَّةٍ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ اللَّهُ بِهِ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (92)
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. 16:91) Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu. (QS. 16:92)” (an-Nahl: 91-92)
Hal ini merupakan bagian yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, yaitu menepati janji dan ikatan serta memelihara sumpah yang telah dikuatkan. Oleh karena itu, Dia berfirman: walaa tanqudlul aimaana ba’da taukiidiHaa (“Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah [kamu] itu sesudah meneguhkannya.”) janganlah anda mempertentangankan ayat ini dengan ayat berikut ini: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang,” dan ayat seterusnya. (QS. Al-Baqarah: 224) karena yang di maksud dengan al-aimaan dalam ‘dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu sesudah mengukuhkannya” adalah melanggar janji dan ikatan untuk menipu, bukan sumpah-sumpah yang biasa di ucapkan untuk bertekad melakukan sesuatu atau tidak melakukannya serta anjuran untuk melanggar sumpah yang menghambat kebaikan dengan membayar kifarat.
Penafsiran di atas di kuatkan dengan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir bin Muth’im. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
لَا حِلْفَ فِي الإسْلَامِ. وَأِيَّمَا حِلْفٌ فِي اْالجَاهِلِيَّةِ فَإِنَّهُ لَايَزِيْدُهُ الإِسْلَامُ إِلَّاشِدَّةً (رواه أحمد)
“Tiada janji perserikatan dalam Islam. Persekutuan apapun yang terdapat pada zaman jahiliah, maka Islam semakin mengokohkannya.” (HR. Ahmad)
Hadis senada diriwayatkan pula oleh muslim dari Ibnu Abu Syaibah. Maksudnya hadis itu ialah bahwa Islam tidak memerlukan janji persekutuan yang biasa di lakukan oleh manusia pada zaman jahiliah, sebab dengan memegang teguh Islam berarti tidak di perlukan lagi apa yang di lakukan orang pada zaman jahiliah. Adapun makna haalafa yang di kemukakan dalam shahihain pada hadis yang diriwayatkan bahwa Anas r.a berkata:
حَالَفَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَ اللّهُ عَلَيهِ وَسَلّم بَيْنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَالْأَنْصَارِ فِي دُوْرِنَا (رواه البخاري و مسلم)
“Rasulullah SAW. Mempersekutukan kaum muhajirin dan kaum Ashar dalam harta milik kami (rumah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ialah bahwa beliau mempersaudarakan antara kedua golongan itu sehingga mereka dapat saling mewarisi sebelum hal ini di nasakh oleh Allah. Wallahu a’lam.[1]
Menepati janji Allah mencakup baiat (sumpah/janji) umat Islam kepada Rasulullah, dan mencakup pula setiap perjanjian terhadap perbuatan makruf yang di perintahkan Allah. Menepati janji-janji adalah jaminan atas keberlangsungan unsur tsiqah ‘kepercayaan penuh’ dalam etika pergaulan di antara manusia. Tanpa tsiqah ini maka, sebuah masyarakat tidak akan tegak. Begitupun kemanusiaan, tidak akan tegak melainkan dengannya.
            Konteks ayat di atas seakan-akan membuat malu para muta’ahidin ‘pemegang jani’ ketika mereka membatalkan sumpah-sumpahnya setelah mereka meneguhkan sendiri janji-janjinya itu. Sementara mereka telah menjadikan Allah sebagai saksi bagi mereka. Merekapun memberikan kesaksian sumpah-sumpahnya kepada Allah dan menjadikan Allah sebagai saksi bagi mereka untuk menepatinya. Kemudian Allah mengancam mereka dengan ancaman yang sangat halus dari jangkauan mereka, “sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”[2]
Firman Allah, “sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” merupakan intimidasi dan ancaman bagi orang yang melanggar janji setelah dia menguatkannya.
Sekaitan dengan ayat, “Dan janganlah seperti orang perempuan yang menguraikan benang-beanangnya yang sudah di pintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali,” Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid menafsirkan: ayat ini merupakan perumpamaan bagi orang yang melanggar janjinya setelah dia menguatkannya.[3]
Orang yang membatalkan sumpahnya bagaikan seorang wanita yang idiot lagi lebah tekad dan pikirannya. Wanita itu memintal benangnya kemudian menguraikan dan membiarkan benang tersebut sehelai-demi sehelai lepas dan terpisah. Setiap hal yang serupa dengan perumpamaan ini menunjukkan kehinaan, kekerdilan, dan keanehan. Manusia yang paling terhormat pun tidak akan sudi apabila dirinya diibaratkan sebagai seorang wanita yang lebah radah (kemauannya) dan dangkal akal pikirannya yang hanya menghabiskan umurnya untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya.
Ada juga sebagian kaum kafir yang menjadikan alasan bagi dirinya ketika ia membatalkan janjinya dengan Rasulullah bahwa beliau dan orang-orang yang bersamanya sangat sedikit dan lemah. Sementara kaum Quraisy adalah kelompok yang kuat dan banyak. Karenanya, Allah memperingatkan mereka bahwa itu bukanlah satu alasan yang benar bagi mereka untuk menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai alat penipu belaka dan merekapun bisa berlepas diri darinya. Firman-Nya:
“Kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlanya dari golongan yang lain.”
Yakni dengan sebab satu kelompok lebih besar jumlahnya dan lebih kuat lagi di banding dengan kelompok lainnya dan mencari kepentingan (kemaslahatan) dengan kelompok yang lebih banyak.
Islam hanya memerintahkan dengan tegas agar memang janjinya (menepatinya) dan tidak menjadikan sumpah-sumpah itu sebagai sarana untuk melakukan penipuan. Lain halnya apabila yang bersangkutan tidak mengikrarkan satu perjanjian ataupun kerja sama di luar ruang lingkup kebaikan dan ketakwaan. Tentu saja tidak dibenarkan melakukan satu perjanjian dan kerja sama di atas dasar dosa, kefasikan, kemaksiatan, memakan hak-hak orang lain, dan merampok kekayaan negara dan bangsa. Atas dasar inilah bangunan Jamaah Islam dan negara Islam tegak.
Firman Allah “disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain” adalah cobaan dari Allah kepada mereka untuk menguji radah ‘kemauan’ dan ‘wafa’’ ‘menepati janji’. Juga menguji kemuliaan terhadap diri-diri mereka sendiri dan menyinggung (menyindir) sikap mereka yang melakukan pembatalan janji yang telah mereka persaksikan kepada Allah,
“sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu.” Setela itu masalah khilaf ‘perselisihan’ yang melibatkan semua jamaah dan kelompok manusia di kebalikan kepada Allah di hari kiamat untuk di putuskan oleh-Nya.[4]
Yang di maksud dengan ankaatsan dalam ayat 92 ialah menguraikan dengan hebat, atau kamu menjadi pelanggar janji. Karena itu, pada ayat sesudahnya Allah berfirman, “kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain.” Yakni, kamu bersumpah kepada manusia jika jumlah mereka lebih banyak daripada kamu, agar mereka berbaik kepadamu. Namun jika sudah memungkinkan untuk berkhianat, kamu pun mengkhianati mereka. Maka Allah melarang perbuatan demikian melalui kelompok atas terhadap kelompok bawah, maka larangan melanggar janji oleh yang bawah terhadap pihak yang memiliki kekuatan tentu lebih kuat lagi.
“sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu,” yakni dengan perintah memenuhi janji. “Dan sesungguhnya di hari kiamat akan di jelaskan-Nya kepada mu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu,” lalu setiap orang dibalas dengan perbuatannya, apakah perbuatan itu baik atau buruk.[5]
Hukum Memenuhi Janji
           Berdasarkan ayat-ayat di atas pada dasamya segala janji yang baik yakni janji yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, wajib ditunaikan, wajib dipenuhi. Namun boleh jadi hukum janji itu bisa berubah. Ini menurut M.Yunan Nasution dalam khutbahnya, menjadi :
1. Sunnah memenuhinya. Artinya boleh ditinggalkan. Misalnya orang yang berjanji untuk meninggalkan sesuatu yang tidak diperintahkan agama. Misainya, sejak hari ini saya tidak akan makan sambal.
2. Sunnah tidak memenuhinya. Contohnya seperti orang yang berjanji dan bersumpah akan melakukan suatu perbuatan, misainya jika saya lulus SLTA saya mau kursus menjahit. Ternyata dia berubah pikiran untuk melanjutkan kuliah dan ternyata diridhai orang tua. Maka kursus menjahitnya pun dibatalkan, karena melanjutkan kuliah. Konsekuensinya dia harus membayar kafarat sumpahnya itu. yaitu puasa kafarat 3 hari berturut- turut.
3. Wajib tidak memenuhi janjinya. Yakni janji untuk berbuat jahat.
Madharat Ingkar Janji
Ingkar janji alias berbuat kebohongan. Hampir setiap orang yang pernah berhubungan dengan orang lain kami kira sudah pernah merasakan, betapa pahitnya dibohongi orang lain dengan ingkar janji. Memang ingkar janji itu penuh dengan madharat, banyak sisi negatif yang akan timbul akibat ingkar janji ini. Di antaranya :
1.         Jika orang yang diingkari itu tidak rela, maka akan bereaksi dan timbul kemarahan. Jika marah tak terkendali, bisa menimbulkan pertengkaran, perkelahian, bahkan bisa menyebabkan pembunuhan. Pemimpin ingkar janji terhadap rakyatnya, maka bukan mustahil akan tenadi pemberontakan dan prahara di negerinya.
2.         Jika periodenya habis, jangan harap bisa terpilih lagi sebagai pemiumpin.
3.         Jika yang ingkar janji seorang pacar, sering menimbulkan stress berat dan akhirnya bunuh diri.
4.         Jika yang ingkar janji suatu perusahaan terhadap karyawannya. sering menbimbulkan demo yang bisa membangkrutkan perusahaan itu sendiri.
Allah SWT akan mengutuk keras dan melaknat serta menimpakan bencana terhadap orang yang ingkar janji, baik itu berjanji kepada Allah maupun berjanji terhadap saesama manusia.
Ingkar janji adalah merupakan indikasi orang munafiq, karena ciri-ciri orang Munafiq adalah suka berdusta, suka ingkar janji dan suka mengkhianati amanat, sebagaimana disebuatkan dalam sebuah hadits : “ tanda-tanda orang munafiuq ada tiga : jika ngomong dusta,jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat khianat. ” (H.R.Muslim).
Sedangkan orang munafiq diancam oleh Allah bakal dimasukkan ke dasar neraka, seperti firman Allah yang tertera dalam Al Quran surat An Nisaa‘145.
Menjauhi Sifat Munafik/ Ingkar Janji
           Beragam manusia menghiasi kehidupan ini. Berbagai sifat dan karakter juga mengisi bias kehidsupan. Tidak hanya orang dengan kepribadian baik yang mengisi keuniversalan alam. Namun, sifat dan karakter yang kurang baik juga mewarnai denyut aktivitas.Menjadi orang baik adalah harapan semua manusia. Tidak ada orang yang ingin hidupnya diisi dengan perbuatan dosa. Penyebab seseorang berbuat dosa pun bervariasi karena setiap orang memiliki sifat yang berbeda. Ada yang berupa kepentingan pribadi, adapula yang karena kepentingan bisnis. Kepentingan pribadi pun juga sangat luas, misalnya ambisi dalam menduduki jabatan tertentu.
Beragam sifat kurang baik pun mengisi keuniversalan manusia. Mulai dari sifat yang berdosa kecil hingga besar. Itulah namanya kehidupan. Warna warni karakter, sifat selalu ada dalam kehidupan. Salah satu sifat yang tergolong tidak baik adalah sifat munafik. Seringkali, kita mendengar kata munafik. Kadangkala kita tidak mengetahui apakah sifat munafik tersebut dan bagaimanakah tanda-tanda orang yang tergolong munafik.  Munafik merupakan salah satu sifat kurang terpuji.
Namun, yang lebih utama adalah menjauhi sifat-sifat munafik. Untuk lebih memudahkan menghilangkan sifat munafik, kita perlu mengetahui tanda-tanda sifat munafik tersebut. Dengan mengenali sifat tersebut, kita akan lebih mudah menjauhi sifat munafik. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh HR. Bukhori Muslim mengemukakan
‘’Ayatul munafiqhi shalasha idza qhadasha qhudaba. Wa idha wa ada akh lafa. Wa idza’ tumina qho na.  artinya adalah tanda orang munafik itu tiga jika berkata dusta dan jika berjanji menyalahi dan jika dipercaya khianat (cidera janji). HR. Bukhori Muslim.
Salah satu tanda sifat munafik terdapat pada orang yang suka berdusta. Bohong merupakan sifat yang tercela. Seringkali kita menemui orang yang suka mengatakan dusta. Umumnya, orang yang suka berdusta sekali maka dia akan terus berbohong sebagaimana terperinci pada artikel saya sebelumnya mengenai hilangnya kejujuran. Berbagai penyebab yang membuat orang suka berdusta. Ada yang suka berdusta memang dikarenakan karakternya memang seperti itu dan adapula yang suka berdusta karena keadaan atau kondisi yang membuat bohong lebih baik. Namun, berbagai alasan dusta tidak dapat dibenarkan karena dusta adalah perbuatan yang mengandung dosa.
Selain dusta, orang yang ingkar janji juga termasuk dalam tanda-tanda orang munafik. Orang yang tidak pernah menepati janjinya termasuk dalam golongan orang munafik. Mereka mudah berkata janji tetapi tidak bisa menepatinya. Ingkar janji seringkali kita jumpai. Tidak hanya dalam kehidupan masyarakat biasa, tetapi juga sering dijumpai apabila mendekati pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah hingga eksekutif. Sebagai contoh, seorang calon kepala daerah dalam melaksanakan kampanye mudah sekali berbicara janji di depan rakyatnya. Tujuannya, adalah menarik simpati warga untuk mendukungnya menjadi pemimpin daerah. Manakala calon pemimpin tersebut meraih suara banyak hingga membuatnya terpilih menjadi kepala daerah, maka janji-janjinya semakin lama semakin pudar dan calon pemimpin tersebut tidak menepatinya.
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor, misalnya kepentingan pribadi yang ingin menumpuk harta karena telah mendapatkan kesempatan emas hingga kepentingan politik. Oleh karena itu, hendaknya setiap manusia menjadi orang yang amanah. Artinya manakala mereka berjanji maka ucapannya dapat dipercaya.

HASUD ADALAH PENYAKIT HATI


.
Hasud adalah rasa atau sikap tidak senang terhadap kehormatan (kenikmatan) yang diperoleh orang lain dan berusaha untuk menghilangkannya atau mencelakakan orang lain.
Mari kita simak dg IMAN Kalam ALLAH ini,
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yg dikaruniakan ALLAH kpd sebagian kamu lebih byk dari sebagian lain. Krn bagi laki laki ada bagian dari apa yg mrk usahakan, & bagi para wanitapun ada bagian dari apa yg mrk usahakan” (QS 4:32)
Rasulullah bersabda,
Dengki itu memakan kebaikan sebagaimn api yang membakar kayu

|
Hasud itu iri terhadap orang lain, lalu diapun berusaha menjatuhkan kehormatan dengan berbagai cara, dari :
  • Mengintai keburukannya,
  • Mempergunjingnya,
  • Menebar fitnah,
  • Ssampai syirik kedukunpun dilakukan,
  • Bahkan sampai membunuh.
Kisah lucu monyet yang dengki kepada burung gagak. Monyet berusaha meloncati buah anggur, tetap tidak berhasil, sementara burung gagak denagn mudah meraihnya, dengan kesal monyet keliling hutan sambil berteriak, “Anggur Pahit Asem”, padahal karena yang diinginkannya tidak tercapai.
Hasud adalah penyakit hati yang membuat tubuhnya juga sakit, berasal dari cinta dunia, sombong merasa dirinya lebih hebat & sifat munafik karena cintanya pada dunia.
ALLAH mengajarkan hamba2NYA beriman agar terhindar dari penyakit dengki & selamat dari pendengki dalam surah Al Falaq,
Min syarri haasidin idzaa hasad Ya ALLAH, kami mohon perlindunganMU dari sifat hasud & orang-orang yang hasud
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah kembali memberikan pelajaran berharga mengenai penyakit hasad. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain.
Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela.
Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa.  Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi.
Beliau, Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan keterangan yang amat bagus. Penyakit hasad atau iri adalah penyakit yang akan menjangkiti setiap orang. Maka tentu saja setiap orang mesti waspada.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit keumuman manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan
مَا خَلَا جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَّ اللَّئِيمَ يُبْدِيهِ وَالْكَرِيمَ يُخْفِيهِ
Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad (iri). Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia (hatinya) akan menyembunyikannya.
Ada yang bertanya pada Al Hasan Al Bashri,
Apakah orang beriman itu bisa hasad (iri)?
Tidakkah engkau perhatikan bagaimana kisah Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya?”, jawab beliau.
Jadi selama hasad itu tidak ditampakkan pada tangan dan lisan, maka itu tidak membahayakanmu.  Barangsiapa yang mendapati pada dirinya penyakit ini (yaitu hasad), maka hiasilah dirinya dengan takwa dan sabar, serta hendaklah ia membenci sifat hasad tersebut pada dirinya.
Lihatlah bagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah. Intinya, inilah penyakit yang menjangkiti setiap insan. Tugas kita adalah selalu hiasi diri dengan sabar dan takwa.
Sabar akan mengatasi seseorang tidak berkeluh kesah, tidak bertindak sewenang-wenang dengan tangan dan lisannya atau anggota badan lainnya ketika ia iri pada yang lain. Sedangkan takwa akan menunjukinya bagaimanakah semestinya memahami takdir dan ketentuan Allah.

Tiga istilah penyakit hati

~~  Hasud  ~~

Adalah rasa atau sikap tidak senang terhadap kehormatan (kenikmatan) yang diperoleh orang lain dan berusaha untuk menghilangkannya atau mencelakkannyaorang lain.
Seorang yang beriman kepada qada dan qadar tentu tidak akan bersikap dengki kepada orang lain yang mempunyai kelebihan karena ia menyadari bahwa hal itu merupakan kehendak dan kekuasaan Allah Swt.
Setiap muslim / muslimah wajib hukumnya menjauhi sifat hasud (dengki) karena hasud termasuk sifat tercela dan merupakan perbuatan dosa. Firman Allah:
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikarunkan Allah kepada sebahagiankamu lebih banyak dari sebahagian yang lain” (Q.S. An-nisa, 4:32)
Rasulallah Saw bersabda:
“Janganlah kamu saling mendengki, saling memutuskan hubungan, saling benci membenci, dan saling belakang membelakangi yang tetapi jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu.”
Adapun kerugian atau bahaya yang ditimbulkan oleh sifat hasud antara lain:
  • Dapat merusak IMAN yang hasud.
  • Dapat memutuskan hubungan persaudaraan dan menghapus segala kebaikan yang pernah dilaksanakan. TALI SILATURAHIM
  • Dapat menimbulkan kerugian atau bencana baik bagi pendengki maupun orang yang didengki. Itulah sebabnya di dalam Alquran surat Al-Falaq, 1, 2 dan 5, orang orang diperintah untuk mohon perlindungan kepada Allah SWT dari kejahatan pendengki apabila mendengki (HASUD).
Dapat merusak mental (hati) pendengki itu sendiri, sehingga kehidupan merasa gelisah dan tidak memperolah ketentraman.

~~  Riya  ~~

Adalah memperlihatkan suatu ibadah dan amal shaleh kepada orang lain bukan karena Allah, karena sesuatu selain Allah.
Sedangkan mendengarkan ucapan ibadah dan amal saleh kepada orang lain dengan maksud kepada riya’ disebut sum’ah. Riya dan sum’ah termasuk perilaku tercela, syirik kecil yang hukumnya haram dan harus dijauhi oleh setiap muslim(muslimah).
Rasulallah bersabda:
Sesungguhnya yang sangat aku takutkan yang akan menimpa kamu ialah syirik kecil. Nabi Saw ditanya tentang apa yang dimaksud dengan syirik kecil itu maka beliau menjawab; yaitu Riya” (H.R. Ahmad)
Riya dalam urusan keagamaan, misalkan:
  • Seseorang mempercayakannya kepada kebenaran agama islam dan seluruh ajarannya, padahal hatinya sebenarnya tidak percaya. Ia memperlihatkan kepercayaannya itu bukan karena Allah tetapi karena ingin memperoleh pujian dan keuntungan duniawi. Ia termasuk orang MUNAFIK
  • Seseorang melakukan salat berjamaah di mesjid dengan maksud bukan ingin memperoleh keridaan Allah Swt, tetapi agar mendapat penilaian dari masyarakat sebagai muslim yang taat, orang seperti itu kalau berada sendirian biasanya tidak mau mengerjakan salat.
Riya dalam urusan keduniaan misalnya:
  • Seseorang memperlihatkan kesungguhan dan kedisiplinannya dalam bekerja kepada atasannya, dengan tidak dilandasi nilai ikhlas kepada Allah Swt, karena ingin dinilai baik oleh atasannya, lalu pangkatnya atau gajinya dinaikan. Orang sebenarnya ini bila pangkatnya atau gajinya tidak naik tentu kerjanya akan bermalas-malas.
Adapun kerugian atau bencana akibat riya antara lain:
  • Para pejabat yang bermental jahat, apabila suka bersikap dan berperilaku riya’, tentu akan melakukan perbuatan yang merugikan rakyat, seperti korupsi. Orang-orang yang riya dibidang kepercayaan dan keimanaan, sebenarnya merupakan orang-orang munafik yang pada suatu saat akan menodai kesucian islam dan mencelakakan kaum muslimin.
  • Seseorang yang beribadah dan beramal saleh tidak berlandaskan dengan niat karena Allah Swt, tetapi tujuannya hanya untuk kemsyuran atau keuntungan dunia, maka di alam akhirat kelak ia akan dicampakan ke dalam neraka.

~~  Aniaya  ~~

Adalah bersikap dan berperilaku tidak adil aniaya atau bengis yaitu suatu tindakan yang tidak manusiawi yang bertentangan dengan hak sesama manusia.
Firman Allah Swt,
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim
Sifat aniaya atau zalim dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
  • Aniaya kepada Allah SWT dengan cara tidak mau melaksanakan perintah Allah yang wajib, dan tidak meninggalkan larangan Allah yang haram.
  • Aniaya terhadap sesama manusia seperi ghibah (mengumpat), namimah (mengadu domba), fitnah, mencuri, merampok, melakukan peniksaan, dan melakukan pembunuhan.
  • Aniyaya terhadap binatang misalnya menjadikan binatang sebagai sasaran latihan memanah atau menembak, menelantarkan binatang peliharaan dan menyembelih hewan dengan senjata yang tumpul.
  • Aniyaya terhadap diri sendiri, misalnya: membiarkan diri sendiri dalam keadaan bodoh dan miskin, karena malas, meminum minuman keras, menyalah gunakan obat-obat terlarang, menyiksa diri sendiri, dan bunuh diri.
Keburukan-keburukan perbuatan aniyaya dapat menimpa pelaku, orang yang dianiaya dan masyarakat.  Keburukan-keburukan yang akan dialami oleh penganiaya antara lain:
  • Tidak akan disenangi bahkan akan dibenci masyarakat.
  • Hidupnya tidak akan tenang, karena dibayangi rasa takut.
  • Memcemarkan nama baik dirinya dan keluarganya
Keburukan-keburukan yang akan dialami oleh orang yang dianiaya dan masyarakat antara lain:
  • Orang yang dianiaya akan mengalami kerugian dan bencana sesuai dengan jenis penganiayan terhadap dirinya, misalnya: kehilangan harta benda, menderita sakit fisik dan memtal bahkan sampai kehilangan jwa.
  • Bila penganiaya itu terjadi dimana-mana maka masyarakat tidak akan memperoleh kedamaian dan ketentraman.
  • Semangat dan gairah kerja masyarakat akan menurun, karena mereka dibanyangi rasa takut terhadap perbutan-perbuatan orang zalim.
HASAD DENGKI, kita tentu sudah sangat familiar dengan kata-kata tersebut. Bahkan dulu mungkin sewaktu pelajaran agama SD , kita sering memilih sifat tercela yang satu ini ketika diminta menuliskan contoh sifat tercela.
Hasad dengki sering disebut juga dengki atau iri dan hasad. Untuk mendiagnosis gejala penyakit hasad dengki ini sebenarnya cukup simpel, yaitu dengan cukup bertanya kepada diri kita, apakah kita termasuk orang yang senang lihat orang susah dan susah lihat orang senang?
Nah, apabila di dalam hati kita terdapat tanda-tanda atau sifat diatas itu maka boleh jadi kita termasuk orang yang sedang terjangkit penyakit Hasad Dengki, sebuah penyakit diantara sekian banyak penyakit ruhani yang amat berbahaya.
Kita mesti segera mencari obatnya, sebab kalau kita kekalkan penyakit ini di dalam hati, maka kita takut tidak selamat di dunia terlebih di akhirat.
Tetapi sayang hingga saat ini belum ada Rumah Sakit Spesialis Penyakit Hasad Dengki. Berarti ya kita mesti cari dokter ruhani alias Mursyid yang dapat mengobati penyakit hati hati kita..
Hampir setiap orang menderita penyakit hasad dengki ini, cuma bedanya banyak atau sedikit, bertindak atau tidak. Dalam sebuah hadis disebutkan tentang enam golongan manusia yang dicampakkan ke dalam neraka, satu diantaranya adalah orang atau ulama yang di dalam hatinya terdapat hasad dengki.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
sesungguhnya hasad dengki itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar
Orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit hasad dengki ini, hidupnya tidak akan pernah bahagia, jiwanya senantiasa menderita dan tersiksa. Hatinya selalu tersiksa jika melihat orang lain lebih dari dirinya atau mendapat nikmat serta kejayaan. Dan sebaliknya dia akan bergembira bila orang lain susah dan gagal.
Maka dari itu, hasad dengki inilah penyakit kronis yang merusak perpaduan dan ukhuwah. Akan timbul di dalam masyarakat fitnah memfitnah, dendam mendendam, buruk sangka,mengumpat, mengadu domba, dan dosa-dosa lain yang akan menghapuskan segala kebaikan.
Seseorang yang melayani sifat hasad dengkinya, maka pada hakikatnya dia adalah orang yang paling biadab dengan Allah, sebab secara tidak langsung dia benci kepada Allah, dia tidak redha pada apa yang Allah telah berikan kepada orang lain serta kepada dirinya.Sekalipun ibadahnya banyak, tahajudnya banyak dan shalatnya banyak.
Dalam sebuah kisah para Sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah SAW,
Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seorang wanita yang berpuasa siang hari dan shalat tahajud di malam harinya, tetapi selalu menyakiti tetangganya dengan lidahnya
Jawab baginda Rasulullah SAW :
Tidak ada kebaikan lagi baginya, ia adalah ahli neraka
Tips yang mesti kita lakukan sebagai mujahadah terhadap hasad dengki ialah :
  • Setiap kali orang yang kita dengki mendapat kejayaan, maka kita ucapkan selamat kepadanya. Dan sebaliknya apabila dia tertimpa kesusahan maka kita menumpang sedih juga atas apa yang menimpanya serta menghiburnya.
  • Sanjung, sebut dan pujilah kebaikan serta keistimewaan orang yang kita dengki di belakang dia, dan kalau ada keburukannya kita rahasiakan. Doakan kebaikan untuknya.
  • Sering-sering bersilaturahmi serta memberi hadiah kepada orang yang kita dengki tersebut.

Hukum Janji, Sumpah dan Nazar

Allah SWT telah berfirman dalam sebuah ayat yg artinya “Dan penuhilah janjimu kepada-Ku niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu dan hanya kepada-Kulah kamu harus takut .” Dinul Islam sejak kedatangannya mempunyai tujuan yg indah yaitu membangun masyarakat yg ideal penuh dgn keutamaan jauh dari kehinaan saling tolong menolong atas dasar taqwa dan kebaikan serta saling berwasiat dgn kesabaran dan kebenaran. Dinul Islam juga mengajarkan agar tiap muslim menghiasi dirinya dgn akhlak yg mulia. Dan di antara akhlak yg mulia itu adl menepati janji. Allah SWT berfirman yg artinya “Dan ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil janganlah kalian beribadah kepada selain Allah dan berbuat baiklah kepada ibu bapa kaum kerabat anak-anak yatim dan orang-orang miskin.” Ma’asyiral muslimin rakhimakumullah!Menepati janji Allah dan rasul-Nya adl pokok pondasi dari semua janji. Bila seseorang berhasil menepati janji Allah dan rasul-Nya maka ia akan berhasil pula dalam menepati janji lainnya. Sebaliknya bila ia gagal memenuhi janji Allah dan rasul-Nya maka ia adl orang yg tidak lagi memiliki janji dan keamanan. Karena antara janji dan keimanan saling berhubungan. Berdasarkan ayat dari surat Al-Baqarah di atas yg dimaksud dgn janji Allah adl beribadah hanya kepada-Nya. Adapun yg dimaksud dgn janji rasul adl mengikuti perjalanan sirah dan konsep kehidupannya. Allah SWT berfirman yg artinya “Dan ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi ‘Sungguh apa saja yg Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yg membenarkan apa yg ada padamu niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya’. Allah berfirman ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yg demikian itu’? mereka menjawab ‘Kami mengakui’. Allah berfirman ‘Kalau begitu saksikanlah dan Aku menjadi saksi bersamamu’.” Tidak diragukan lagi menepati janji selain tanda dari keistiqamahan ia juga merupakan tiang dari kepercayaan seseorang. Kalau menepati janji tidak ada maka istiqamah dan kepercayaan juga tidak ada. Allah SWT berfirman ” sebenarnya siapa yg menepati janji nya dan bertakwa maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertaqwa.” Dalam sisi lain Islam juga mencela bagi mereka yg menghianati amanat. Allah SWT berfirman “Sesungguhnya binatang yg paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yg kafir krn mereka itu tidak beriman. orang-orang yg kamu telah mengambil perjanjian dgn mereka sesudah itu mereka menghianati janjinya pada tiap kalinya dan mereka tidak takut .” Ma’asyiral muslimin rakhimakumullah!Ada ungkapan yg menyebutkan bahwa janji itu adl hutang. Oleh krn itu harus dipenuhi. Disamping itu janji juga akan diminta pertanggungjawabannya. Allah SWT berfirman “Dan penuhilah janji sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya.” Atau dalam firman-Nya yg lain “Dan tepatilah perjanjian dgn Allah apabila kalian berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah sesudah meneguhkannya.” Oleh krn itu siapa saja yg telah berjanji kepada sesama manusia entah itu berkenaan dgn janji membayar hutang memenuhi undangan berkumpul di suatu tempat dan sebagainya maka janji-janji itu harus dipenuhi dan tak boleh diingkari. Rasulullah saw bersabda “Ada tiga hal siapa yg berada di dalamnya maka dia adl orang munafik meskipun dia salat puasa haji berkata bahwa dirinya adl seorang muslim. Tiga hal tersebut adalah apabila berbicara berbohong apabila berjanji mengingkari dan apabila diberi amanat berkhianat.” Ma’asyiral muslimin rakhimakumullah!Termasuk menepati janji yg perlu diperhatikan adl membayar hutang. Karena membayar hutang memiliki kedudukan yg kuat di sisi Allah SWT. Maka siapa yg telah berhutang hendaklah ia berusaha dgn sekuat tenaga utk memenuhi hutang tersebut dan Allah akan menjamin pelunasan hutangnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw bersabda “Tiga hal yg merupakan kewajiban Allah utk memberikan pertolongan yaitu seorang budak mukatab yg berusaha melunasi dirinya orang yg menikah krn menjaga kehormatan dan orang yg berjihad di jalan Allah.” Hadis di atas memberi kejelasan bahwa Allah memberi udzur bagi orang yg kesulitan membayar hutang krn kondisi yg sulit atau krn adanya musibah. Adapun bagi mereka yg mampu melunasi tetapi tidak segera membayarkannya maka hal ini termasuk sikap meremehkan dan kemewahan yg dibenci. Sementara mereka yg berhutang dan berniat tidak mengembalikannya ini termasuk orang yg merusak janji. Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg mengambil harta manusia krn ingin ditunaikan kepada yg berhak niscaya Allah akan menyampaikannya. Namun barangsiapa mengambil harta manusia krn ingin dihilangkannya. Maka Allah akan menghilangkannya.” Karena itu marilah kita takut kepada Allah dan marilah kita penuhi janji-janji dan marilah kita melaksanakan amanat. Rasulullah saw bersabda “Tidak ada iman bagi yg tidak melaksanakan amanat dan tidak ada dien bagi yg tidak memenuhi janji.”Wallahu a’lam bishshawab.

Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah. Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita berikan antara lain adalah:
a. Perintah Allah SWT dalam Al-Qurân Al-Karim
Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.
وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
وَلاَ تَتَّخِذُواْ أَيْمَانَكُمْ دَخَلاً بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُواْ الْسُّوءَ بِمَا صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.
b. Menunaikan Janji Adalah Ciri Orang Beriman
Allah menyebutkan dalam surat Al-Mu`minun tentang ciri-ciri orang beriman. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat dan janji yang pernah diucapkannya.
Telah Beruntunglah orang-orang beriman, yaitu yang …. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.
c. Ingkar Janji Adalah Perbuatan Syetan
Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah berhasil menangguk keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih melaksanakan janjinya, syetan justru akan merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu.
يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا

Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.
d. Ingkar Janji Adalah Sifat Bani Israil
Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil, namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
Hai Bani Israil, ingatlah akan ni`mat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu dan hanya kepadaKu lah kamu harus takut.
Janji yang Mungkar
Namun janji itu hanya wajib ditunaikan manakala berbentuk sesuatu yang hala dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.
Misalnya seseorang berjanji untuk berzina, minum khamar, mencuri, membunuh atau melakukan kemaksiatan lainnya, maka janji itu adalah janji yang mungkar. Haram hukumnya bagi seorang muslim untuk melaksanakan janjinya itu. Meski pun ketika berjanji, dia mengucapkan nama Allah SWT atau sampai bersumpah. Sebab janji untuk melakukan kemungkaran itu hukumnya batal dengan sendirinya.
Dalam kasus tertentu, bila seseorang dipaksa untuk berjanji melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, tidak ada kewajiban sama sekali baginya untuk menunaikannya.
Misalnya, seorang prajurit muslim dan disiksa oleh lawan. Lalu sebagai syarat pembebasan hukumannya, dia dipaksa berjanji untuk tidak shalat atau mengerjakan perintah agama. Maka bila siksaan itu terasa berat baginya, dia diberi keringanan untuk menyatakan janji itu, namun begitu lepas dari musuh, dia sama sekali tidak punya kewajiban untuk melaksanakan janjinya itu. Sebab janji itu dengan sendirinya sudah gugur.
Dalam kasus Amar bin Yasir, hal yang sama juga terjadi dan Allah SWT memberikan keringanan kepadanya untuk melakukannya.
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Hukuman Bila Melanggar Janji/ Sumpah

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.
Dari ayat tersebut bisa kita ambil beberapa ketentuan hukum antara lain:
1. Tidak semua pelanggaran atas sumpah itu diancam dengan hukuman. Karena ada jenis sumpah tertentu yang dinilai oleh Allah SWT sebagai sumpah yang main-main saja.
2. Apabila seseorang melanggar sumpah yang disengaja, maka harus ditebus dengan beberapa alternatif yaitu:
  1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
  2. Memberi pakaian kepada mereka atau
  3. Memerdekakan seorang budak.
  4. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

4 Situasi yang bisa jadi diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk membatalkan janjinya

Tidak diragukan lagi bahwa menepati janji dan menjaga perkataan seseorang adalah sikap dari orang beriman dan membatalkan janji merupakan salah satu tanda orang yang munafik. Berdasarkan hadits, Nabi Muhammad SAW mengatakan :"Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya" (HR. Bukhari dan Muslim). Satu tambahan lagi, "Dan apabila bertengkar (bertikai), dia melampau."
Namun apakah ada alasan yang memperbolehkan seseorang ketika dia harus membatalkan janjinya menurut Islam?
Syeikh M. S. Al-Munajjid, pengarang dan pengajar dari Arab Saudi yang cukup populer, di bawah ini menjelaskan tentang situasi-situasi yang bisa jadi dibolehkan bagi seorang Muslim ketika dia harus membatalkan janji yang pernah ia buat:

“Orang beriman yang berjanji ke orang lain dan membatalkan janjinya itu mungkin punya alasan dan mungkin juga tidak. Jika dia memiliki alasan yang kuat dan diperbolehkan menurut agama Islam, maka tidak ada dosa baginya, namun jika ia tidak memiliki alasan yang kuat maka ia telah berbuat dosa.
Sepengetahuan kami, tidak ada keterangan yang menyebutkan membolehkan satu alasan yang dapat membatalkan janji, tapi mungkin ada beberapa janji yang dibatalkan karena situasi yang terjadi yang tidak memungkinkan bagi seseorang yang beriman untuk menepatinya. Sebagai contoh:

1-Lupa

Allah Swt. telah memaafkan hamba-Nya yang karena lupa sehingga ia tidak mengerjakan sesuatu yang wajib. Allah Swt. berfirman, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" (Al-Baqarah: 286) Dan Allah Swt. menjawab: “Iya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Dalam tafsir yang menjelaskan tentang surat Al-Baqarah ayat 285-286 itu disebutkan,
Di dalam ayat-ayat tersebut juga terdapat pemberitaan bahwa Allah tidak membebani para hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuan mereka, setiap jiwa akan mendapat pahala kebaikan yang dilakukannya dan dosa atas kejahatan yang dilakukannya, Allah Ta’ala mengampuni keterbatasan mereka dalam mengemban kewajiban-kewajiban dan hal-hal haram yang dilanggar, tidak memberikan sanksi atas kesalahan dan kelupaan mereka, Dia sangat memudahkan syari’at-Nya dan tidak membebani mereka hal-hal yang berat dan sulit sebagaimana yang dibebankan kepada orang-orang sebelum mereka serta tidak membebankan mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Dia telah mengampuni, merahmati dan menolong mereka atas orang-orang kafir. (Lihat, Tasysiir al-Kariim ar-Rahmaan, h.101)

Allah Ta’ala telah menjelaskan karunia-Nya itu dengan firman-Nya, ‘Telah Aku lakukan (Aku telah menetapkannya)’ sebagai jawaban atas setiap doa yang ada di dalam ayat-ayat tersebut.
Dan bagi siapa saja yang berjanji kepada orang lain lalu ia lupa untuk melakukannya di waktu yang telah ditentukan maka tidak ada dosa baginya.

2-Karena dipaksa
Gara-gara dipaksa bisa menjadi alasan yang memperbolehkan seorang Muslim untuk membatalkan janji yang ia buat, seperti seseorang yang ditahan atau dicegah sehingga ia tidak bisa memenuhi janjinya, atau seseorang yang diancam dengan hukuman yang menyakitkan.

Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku dari kesalahan yang tidak disengaja, lupa atau yang dipaksakan atasnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim dan Ibnu Majah.)

3- Berjanji untuk melakukan sesuatu perbuatan yang haram atau tidak melakukan yang hukumnya wajib
Barangsiapa yang berjanji kepada seseorang bahwa ia akan melakukan perbuatan yang haram untuknya, atau ia tidak akan melakukan sesuatu yang hukumnya wajib, maka diperbolehkan baginya untuk tidak memenuhi janji tersebut.

4-Suatu kejadian yang tidak terduga sebelumnya
Jika terjadi suatu kejadian yang tidak diduga sebelumnya dan menimpa orang yang berjanji, seperti sakit, kematian saudaranya atau transportasi yang bermasalah dan alasan-alasan lainnya, maka situasi tersebut mungkin bisa menjadi alasan yang tepat apabila dia tidak bisa memenuhi janjinya, sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)" 

TENTANG NAZAR 

Dalil syarak
Firman Allah dalam ayat 7 surah al-Insan yang bermaksud : Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang mana azabnya merata di mana-mana.

Hadis riwayat imam Bukhari daripada Sayyidatina ‘Aishah daripada nabi S.A.W telah bersabda yang bermaksud : Sesiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah maka taatilah akanNya dan sesiapa yang bernazar untuk berbuat maksiat kepadaNya maka janganlah membuat maksiat kepadaNya.

Hukum nazar
Nazar disyariatkan oleh Islam dan diharuskan untuk menghampirkan diri kepada Allah. Oleh sebab ia itu para ulama’ feqah berpendapat tidak sah nazar orang kafir.

Jenis-jenis nazar
Nazar terbahagi kepada 3 jenis iaitu sebagaimana berikut :

Pertama : Nazar Lajaj
Ia merupakan nazar yang berlaku ketika seseorang itu berada dalam keadaan hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah seperti dia berkata ketika dalam keadaan itu : ” Sekiranya aku bercakap dengan si pulan maka demi Allah atasku puasa sebulan”.

Kedua  : Nazar al-Mujazah ( Mukafaah )
Ia merupakan nazar yang mana seseorang itu bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan dia akan melakukan sesuatu. Dia berbuat demikian bukannya ketika hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah. Contohnya seperti seorang yang bernazar itu berkata : “Sekiranya Allah menyembuhkan penyakitku ini maka demi Allah aku akan bersedekah seekor kambing”.

Ketiga  : Nazar Mutlak
Ia merupakan nazar yang mana dilafazkan oleh seseorang bagi tujuan mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan sesuatu perkara yang lain dan juga bukan dilafaz ketika hilang pertimbangan diri kerana terlalu marah. Contohnya seseorang itu berkata : “Bagi Allah atasku puasa pada hari Khamis”.

Dipanggil juga nazar jenis kedua dan ketiga sebagai nazar kebajikan kerana orang yang bernazar itu berniat untuk berbuat kebajikan dan menghampirkan diri kepada Allah.

Hukum bagi setiap jenis nazar
Pertama : Nazar Lajaj
Hukumnya bergantung kepada perkara yang dikaitkan dengannya iaitu apa yang dinazar. Jika ia boleh berlaku maka wajib atas orang yang bernazar itu untuk melaksanakan apa yang dinazarkan atau pun membayar kafarah sumpah. Dia dibolehkan untuk memilih antara keduanya kerana nazar jenis ini hampir sama dengan nazar dari sudut mewajibkan diri(mewajibkan berpuasa sebulan misalnya) dan menyerupai sumpah pada sudut keadaannya sebagai jalan ke arah menghalang daripada sesuatu(tidak mahu bercakap dengan si pulan misalnya).

Dalilnya adalah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim daripada ‘Uqbah bin ‘Amir daripada Rasulullah S.A.W telah bersabda yang bermaksud : Kafarah nazar seperti kafarah sumpah.

Kedua  : Nazar al-Mujazah
Hukumnya ialah jika apa yang dikaitkan dengan apa yang dinazar berlaku seperti sembuh daripada penyakit maka dia diwajibkan untuk melaksanakan apa yang telah dinazar seperti sedekah seekor kambing. Dia tidak boleh menggantikannya dengan perkara lain.

Dalilnya sebagaimana maksud firman Allah dalam ayat 29 surah al-Haj : Dan kamu hendaklah menepati dengan janji Allah apabila kamu berjanji.
Maksud hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh imam Bukhari daripada Sayyidatina ‘Aishah: Sesiapa yang bernazar untuk mentaati Allah maka taatilah akanNya.

Ketiga  : Nazar Mutlak
Hukumnya ialah wajib ke atas orang bernazar untuk melaksanakan apa yang telah dinazarkan secara mutlak tanpa terikat pada sesuatu perkara.

Dalilnya adalah sebagaimana ayat 29 surah al-Haj sebagaimana disebut dalam nazar al-Mujazah di atas yang mana ia datang dengan dalil yang umum. Dia diharuskan untuk melewatkan pelaksanaan kepada apa yang telah dinazarkan sehinggalah dia merasakan bahawa dirinya sudah mampu untuk melaksanakannya seperti berpuasa pada hari Khamis.

Dia tidak boleh menukar nazarnya itu dengan kafarah sumpah kerana makna sumpah telah ternafi dengan nazar jenis ini.

SYARAT NAZAR YANG BERKAITAN DENGAN ORANG YANG BERNAZAR
Syarat nazar yang berkaitan dengan batang tubuh orang yang bernazar itu sendiri ada 3 syarat iaitu :

Pertama : Islam
Tidak sah nazar orang kafir kerana kafir bukan termasuk dalam ahli bagi kerja ibadat kepada Allah.

Kedua   : Mukallaf
Tidak sah nazar kanak-kanak dan orang gila kerana mereka bukan ahli bagi mewajibkan sesuatu ke atas mereka.

Ketiga  : Pilihan dan kehendak diri sendiri
Tidak sah nazar orang yang dipaksa sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah daripada Ibnu Abbas bahawa Rasulullah S.A.W telah bersabda yang bermaksud : Diangkat daripada umatku jika dia berbuat secara tersalah, lupa dan apa yang dipaksa ke atasnya.

SYARAT NAZAR YANG BERKAITAN DENGAN APA YANG DINAZARKAN
Syarat nazar yang berkaitan dengan perkara yang dinazar pula ada 2 syarat iaitu :
Pertama : Perkara yang dinazar itu merupakan perkara yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah
Tidak boleh bernazar kepada perkara yang diharuskan oleh syarak kerana perkara itu tidak membawa kepada pahala atau dosa bagi sesiapa yang melakukannya. Jika seseorang itu bernazar dalam perkara yang diharuskan seperti makan, minum, tidur dan sebagainya maka ia tidak memberi kesan apa-apa kepada nazarnya.

Dalilnya adalah sebagaimana hadis riwayat imam Bukhari daripada Ibnu Abbas telah memberitahu : Adalah nabi S.A.W ketika berkhutbah, tiba-tiba ada seorang lelaki yang bangkit dan bertanya tentang dirinya. Maka mereka(para sahabat) bertanya : Abu Israel telah bernazar untuk sentiasa bangun, tidak duduk, tidak berteduh, tidak bercakap dan berpuasa. Maka jawab baginda S.A.W yang bermaksud : Biarkan maka bercakaplah, berteduhlah, duduklah dan tunaikan puasanya.

Hadis ini menunjukkan kepada kita bagaimana Rasulullah S.A.W menyuruh orang yang bernazar tadi untuk hanya berpuasa kerana puasa merupakan perkara ibadat dan taat. Maka menunaikan nazar berpuasa itu adalah wajib.
 
Begitu juga dilarang bernazar dalam perkara yang diharamkan seperti membunuh dan berzina.

Dilarang juga bernazar dalam perkara yang makruh seperti bernazar untuk meninggalkan sunat rawatib setiap kali selepas solat fardhu. Ini adalah kerana bernazar untuk melakukan perkara makruh dan haram bukan termasuk dalam perkara yang bertujuan untuk mendekatkan dirui kepada Allah dan ibadat.

Dalil yang mana imam Muslim meriwayatkan bahawa Rasulullah S.A.W bersabda yang bermaksud : Bukan nazar dalam melakukan maksiat kepada Allah.

Abu Daud meriwayatkan daripada Rasulullah S.A.W yang bermaksud : Bukan nazar melainkan pada apa yang mengharapkan penerimaan Allah.

Kedua  : Perkara yang dinazar itu bukan daripada kewajipan yang memang telah diwajibkan dari mulanya lagi
Sekiranya seseorang itu bernazar untuk solat Zohor atau ingin mengeluarkan zakat hartanya maka nazarnya itu tidak sah kerana nazarnya itu tidak membawa kesan kepada kewajipan yang baru. Ini disebabkan solat Zohor dan zakat hartanya itu memang telah wajib dari mulanya lagi tanpa memerlukan kepada nazar lagi.
Dan terkeluar daripada kewajipan yang telah ditentukan ialah perkara yang diwajibkan secara fardhu kifayah maka ia diharuskan untuk bernazar dengannya. Sebagai contohnya seseorang itu bernazar ingin solat jenazah atau pun belajar ilmu fardhu kifayah seperti kedoktoran, jurutera dan sebagainya maka nazar ini diharuskan. Ini adalah kerana nazarnya tadi akan menjadikan fardhu kifayah pada asalnya kepada fardhu ‘ain. Fardhu kifayah hanya diwajibkan kepada sesetengah orang atau kumpulan sahaja di mana jika telah ada demikian itu maka segala kewajipan tadi akan gugur ke atas orang lain sedangkan fardhu ‘ain diwajibkan ke atas individu dalam apa jua keadaan.