Senin, 13 Juni 2016

Fenomena Menggampangkan Janji

Ini cerita saya di Adelaide dulu. Saya menawarkan komputer saya kepada rekan sekerja yang berbangsa Palestina Amerika. Dia berjanji akan mengambil komputer itu setelah Maghrib. Pada saat bersamaan, seorang kawan Indonesia juga ingin membeli komputer saya sekarang juga tanpa harus menunggu Maghrib. Saya katakan pada dia, kita tunggulah habis Maghrib. Kalau kawan Palestina itu tidak datang juga, baru saya jual sama kamu. Tunggu punya tunggu, hingga menjelang Isya, si kawan Palestina itu tidak datang juga. Akhirnya saya jual komputer itu kepada kawan Indonesia tersebut, karena beranggapan masa menunggu janji dengan orang Palestina itu sudah habis alias expire. Tanpa disangka, satu jam setelah Isya di musim panas, kawan itu menelepon hendak ke rumah untuk mengambil komputer tersebut. Saya mengatakan bahwa komputer itu sudah kujual, karena dia datang setelah maghrib tadi. Dia marah besar dan menganggap sayatidak menepati janji. Saya malah berpikir sebaliknya? Loh, bukannya dia sendiri yang tidak menepati janji yang sudah disepakati itu? Setelah itu hubungan kami menjadi dingin, hanya karena kasus jualan komputer tersebut.
Mengapa orang Islam begitu mudah mengingkari janji? Bukankah agama sudah menekankan betapa pentingnya memenuhi janji yang telah dibuat? Mari kita lihat hujjah-hujjah yang berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang betapa pentingnya menepati janji.
Menepati janji ada kaitannya dengan disiplin waktu. Tidak ada agama-agama didunia ini selain Islam yang sangat ketat dalam masalah disiplin waktu dalam ibadah, seperti:
  1. Mengapa puasa menjadi batal gara-gara seseorang berbuka 5 menit sebelum waktunya?
  2. Mengapa pula sholat menjadi tidak sah jika dilakukan 5 menit sebelumnya?
  3. Mengapa haji seseorang itu menjadi batal jika ia datang ke Arafah 5 menit setelah shubuh pada hari nahr (10 Dzulhijjah)?
  4. dll
Tidak lain, wallahu’alam, semua itu karena Islam ingin mengajari disiplin dalam waktu dan setia kepada janji.
Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban bagi orang-orang mukmin pada waktu yang telah ditentukan.” (An-Nisa’: 103)
Agama yang seluruh ibadahnyaberdasarkan waktu-waktu tertentu yang rapi adalah agama yang agung, karena mengajarkan pengikutnya untuk teliti dan teratur dalam memelihara waktu.
Dalam kaitannya dengan menepati janji, beberapa ayat al-Qur’an dengan jelas menyebutkan betapa pentingnya memelihara janji. Kita bisa baca dari ayat-ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, tepatilah semua akad janjimu.” (Al-Maidah: 1)
Dan tepatilah semua janji, sesungguhnya perjanjian itu akan dipertanggungjawabkan.” (Al-Isra’: 34)
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang kamu tidak perbuat, sungguh besar murka Allah jika kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu perbuat.” (Ash-Shaff: 2-3)
Dan ceritakanlah (kisah tentang) Ismail (yang terdapat) dalam Al-Qur’an, sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya dan ia adalah rasul dan nabi.” (Maryam: 54)
Imam Al-Qurtubi Rahimahullah berkata: “Shidqul wa’di (benar janji) adalah akhlaq para nabi dan rasul; sedangkan kebalikannya-mengingkari janji- adalah akhlaq yang tercela dan termasuk akhlaq orang-orang fasiq dan munafiq. Allah SWT telah memuji Ismail as dan menyebutnya sebagai orang yang benar janjinya, karena Ismail berjanji pada dirinya untuk sabar menjalankan perintah Allah ketika mau disembelih. Ia sabar menta’ati perintah itu yang akhirnya tidak jadi disembelih dan digantikan dengan binatang.”
Menepati janji yang merupakan ciri-ciri seorang nabi juga ada disinggung dalam sebuah percakapan antara Heraklius dan Abu Sufyan.
Saya bertanya, apa yang dia perintahkan kepada kalian? Dia memerintahkan kalian untuk menunaikan shalat, jujur, menjaga diri, menepati janji dan menunaikan amanah. Dia mengatakan: itu adalah ciri-ciri seorang nabi.” (Shahih Al-Bukhari: kitab Asy-Syahadah, bab Min Amrin …)
Kenapa orang yang mengingkari janji disebut tanda-tanda orang munafiq? Ini karena telah disebutkan didalam hadist yang berbunyi:
Tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga: apabila berbicara bohong, apabila dipercaya berkhianat, dan apabila berjanji mengingkari.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
“Apabila berjanji mengingkari” bermaksud apabila berjanji dia berniat untuk mengingkari atau tidak menepati janji tanpa udzur (halangan).
Fenomena ini tersebar luas di negara kita Indonesia, yaitu ketika berjanji mereka menyebut Insya Allah tapi dalam hatinya berniat untuk tidak melaksanakan janji tersebut. Kata ini sering kali di gunakan untuk menutupi atau sebagai legalitas dari sebuah keraguan. Ketika kita melakukan sebuah janji dengan seseorang kita sering mengucapkan kata itu. Tapi kadang-kadang kita menggunakan kata itu hanya takut bila nanti kita tak menepati janji tersebut atau sebagai legalitas untuk meredam emosi atau kekesalan terhadap pihak yang telah kita berikan janji. Kesalahanya adalah kita menempatkan kata itu atas dasar sungkan (tak berhasrat atau tak kita niati sepenuhnya) atas suatu yang akan kita lakukan. Padahal kata tersebut harusnya kita dasari dengan kejujuran dan niat untuk melakukan apa yang akan kita lakukan bukanya hanya untuk menutupi keraguan kita. Kata Insya Allah dijadikan tameng untuk persiapan mengingkari janji.
Nah setelah mengetahui dimana posisi Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam hal menjaga waktu dan menepati janji, pertanyaan selanjutnya adalah: Apakah menepati janji itu wajib atau sunnat?
Dalam hal ini, para ulama terpecah ke dalam dua pendapat: wajib dan sunnat. Jadi tidak semua seia sekata mengatakan wajib.
Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan jumhur ulama mengatakan hukumnya adalah sunnat. Seandainya tidak ditepati maka orang tersebut tidak mendapat keutamaan sekaligus melakukan perbuatan yang makruh (dibenci) berat.
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan wajib menepati janji.
Malikiyah menyatakan wajib ditepati apabila ada kaitan dengan suatu sebab, seperti:
  • menikahlah, maka kamu akan mendapatkan ini
  • bersumpahlah untuk tidak mencelakai aku
  • dll
Sedangkan janji yang tiada sebab, maka tidak wajib ditepati. Contohnya:
Ketika sedang asyik berbincang-bincang dengan seorang teman mengenai sebuah perkara, tiba-tiba teman tersebut berkata: “Nanti malam aku kirim filenya melalui email kamu.” Tunggu punya tunggu, file tersebut tidak nongol-nongol juga di account email kita. Ini yang disebut berjanji tanpa sebab yang menurut madzhab Maliki tidak wajib ditepati.
Walaupun mayoritas ulama Syafi’iyah, termasuk An-Nawawi, menyatakan bahwa tidak menepati janji hukumnya adalah makruh, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani salah satu tokoh ulama besar dari madzhab Syafi’i, malah mempertanyakan pendapat yang mengatakan tidak wajib menepati janji. Menurut beliau dalil-dalil yang menunjukkan wajib menepati janji baik dari al-Qur’an maupun hadit-hadith sangat kuat. Maka bagaimana ia bisa menjadi makruh?
Imam Taqiyuddin Al-Subki juga mempertanyakan pendapat ulama-ulama Asy-Syafi’iyah yang mengatakan tidak wajib menepati janji. Karena secara zahir dan sunnah menunjukkan kewajibannya dimana mengingkari janji adalah sebuah bentuk kebohongan. Sedangkan berbohong termasuk akhlaq orang munafiq. Beliau kemudian mentarjih masalah ini dan mengatakan wajib hukumnya menepati janji.
Sebab-Sebab Meremehkan Waktu
  1. Lemahnya komitmen terhadap hukum-hukum syariat, seperti tidak mengetahui bahwa janji yang sudah disepakati tidak boleh dilanggar kecuali uzur.
  2. Tidak pedulian.  Sifat yang tidak peduli dengan urusan waktu hingga mendarah daging. Akibatnya mereka tidak peduli apakah mereka hadir tepat waktu. Bahkan sengaja datang terlambat tanpa ada rasa beban sama sekali.
  3. Menganggap remeh urusan menit. Kalau berjanji jam 7.15, maka ditunda hingga jam 7.30 bahkan jam 8.00.
  4. Menganggap acara itu tidak penting. Tidak hadir dalam satu acara yang sudah dijanjikan tanpa memberitahukan terlebih dahulu, karena merasa tidak berkepentingan dengan acara tersebut, atau menghadiri acara lain yang lebih penting.
  5. Tidak memperhatikan skala prioritas. Contohnya:
    + Saya terlambat karena harus mengantar istri ke pasar
    + Saya terlambat karena ada acara lain. Tidak patut membuat janji lebih dari satu.
    + Saya terlambat karena tiba-tiba ada tamu di rumah saya. Mana lebih penting menemui tamu dan terlambat menunaikan janji, atau meminta izin kepada tamu untuk menghadiri suatu janji. Anggaplah anda harus bekerja sore hari, tetapi datang tamu tiba-tiba ke rumah anda. Apakah anda akan mengorbankan kerja anda karena menghormati tamu? “Apabila dikatakan kepada kalian, ‘Pulanglah!’ maka kalian harus pulang. Karena itu lebih suci bagi kalian.” (An-Nur: 28)
    + Saya terlambat karena macet di jalan. Seharusnya merancang waktu agar dapat tiba dengan tepat dengan memasukkan waktu macet.
  6. Tidak tegas dalam menghadapi masalah.  Banyak orang tidak setuju atas keterlambatan orang lain, tetapi memiliki rasa malu atau hormat ke orang tersebut untuk menegurnya.
  7. Lingkungan dan Masyarakat. Lingkungan yang sudah terbiasa meremehkan waktu sehingga telah menjadi kebiasaan masyarakat. Seperti di Indonesia yang sudah terbiasa dengan budaya jam karet.
MASALAH-MASALAH YANG TIMBUL AKIBAT INGKAR JANJI
  1. Tidak ada kepercayaan lagi pada orang yang mengingkari janji
  2. Tidak percaya kepada waktu yang ditentukan. Apabila waktu yang ditentukan itu adalah pukul delapan, maka tidak apa-apa kalau baru hadir pada jam sembilan atau jam sepuluh.
  3. Membuat orang komitmen menjadi luntur. Ketika seorang yang komitmen dengan waktunya melihat bahawa suatu kelompok telah menyelisihi janji dan tidak ada perhatian, maka hal ini bisa membuat orang yang komitmen tadi berubah menjadi tidak komitmen terhadap waktu. Ini masalah yang menular.
  4. Membuat satu pekerjaan tidak selesai dikerjakan pada waktunya.
JALAN KELUAR DARI MASALAH
  1. Tarbiyah Imaniyah yang kuat. Dibina keimanannya sejak dini dengan kokoh. Dengan keimanan yang kuat, orang tidak mudah berbohong. Harus ada pembiasaan sejak kecil lagi, karena ini masalah akhlak. Akhlak itu perlu disemai dan dipupuk sejak kecil. Tidak hanya cukup dengan slogan-slogan untuk menepati janji. Harus ada latihan yang nyata.
  2. Berterus-terang dan Tidak usah Basa-Basi. Langsung berterus-terang kalau kita tidak suka dengan cara dia yang tidak menepati janji. Memang pertama berat dilakukan, karena ada kemungkinan orang tersebut akan marah pada kita.
  3. Membuat sangsi mental yang sesuai. Misalnya yang terlambat datang tidak diizinkan masuk ruangan, dsb.
  4. Memuji orang yang tepat waktu.
  5. Harus ada contoh dari pemimpin.
  6. Komitmen untuk mulai acara pada saat yang ditentukan tanpa menunggu yang terlambat.
  7. Menentu waktu yang pasti untuk memulai acara. Misalnya acara dimulai jam 5.30 tepat, bukannya setelah sholat Ashar. Karena setelah sholat Ashar itu panjang waktunya hingga Maghrib.
  8. Berkomitmen dengan lamanya pertemuan. Jangan meninggalkan pertemuan di tengah jalan.
  9. Memberitahukan kalau tidak dapat menepati janji, jadi jangan sampai orang lain menunggu janji yang tidak akan terlaksana.
  10. Menyiapkan diri untuk memenuhi janji yang telah ditentukan
Di ringkas dari:

Hukum Janji Dalam Islam


 
Fenomena yang seringkali terjadi di tengah masyarakat adalah adanya sepasang kekasih yang memadu janji untuk saling memiliki dan nantinya akan membangun mahligai rumah tangga.

Hampir di setiap wilayah kehidupan kita mendapati adanya dua sejoli memadu kasih dan saling mengikat diri dengan janji-janji. Bahkan terkadang hal yang sama meski tidak terlalu vulgar, terjadi juga pada para aktifis dakwah. Barangkali karena frekuensi pertemuan di antara mereka yang lumayan sering, sehingga menimbulkan jenis perasaan tertentu yang sulit digambarkan.

Barangkali kondisi ini agak dilematis. Sebab di satu sisi mereka paham bahwa hubungan antara pria dan wanita itu terbatas, namun di sisi lain di dalam jiwa mereka yang masih muda ada perasaan yang mendorong untuk tertarik dengan sesama rekan aktifisnya yang lain jenis. Interaksi yang intensif dan tuntutan dinamika pergerakan terkadang ikut menyuburkan perasaan-perasaan `aneh` itu.

Maka istilah CBSA terdengar dengan singkatan Cinta Bersemi Setelah Aksi. Hubungan yang awalnya agak kaku, tertutup, terhijab mulai mencair dan terasa lebih melegakan. Namun terkadang ada kasus dimana keterbukaan itu tidak hanya berhenti sampai disitu, lebih jauh sampai kepada hal-hal yang lebih pribadi dan ujung-ujungnya adalah sebuah Janji Dan Sumpah Untuk Terus Bersama
Bagaimanakah syairat Islam memandang fenomena ini, khususnya janji antara dua sejoli untuk menikah? Adakah landasan syar`inya? Bisakah hal itu dibenarkan?
atau bagaimana hukum janji untuk saling menjaga dan selalu berbuat terbaik dan untuk selalu menyanggi dan bersumpah atas allah bahkan sumpah itu diatas qur an

I. Hukum Berjanji


Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah. Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita berikan antara lain adalah :
a. Perintah Allah SWT dalam Al-Qurân Al-Karim

Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu . Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. An-Nahl : 91)

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar. (An-Nal : 94)
b. Menunaikan Janji Adalah Ciri Orang Beriman

Allah menyebutkan dalam surat Al-Mu`minun tentang ciri-ciri orang beriman. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat dan janji yang pernah diucapkannya.

Telah Beruntunglah orang-orang beriman, yaitu yang .. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya. (QS. Al-Mu`minun : 1-6).
c. Ingkar Janji Adalah Perbuatan Syetan

Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah berhasil menangguk keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih melaksanakan janjinya, syetan justru akan merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu.

Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.(QS. An-Nisa : 120)
d. Ingkar Janji Adalah Sifat Bani Israil

Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil, namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan di dalam Al-Quran Al-Kariem.

Hai Bani Israil, ingatlah akan ni`mat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku , niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut. (QS. Al-Baqarah : 40)
2. Janji Yang Mungkar

Namun janji itu hanya wajib ditunaikan manakala berbentuk sesuatu yang halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.

Misalnya seseorang berjanji untuk berzina, minum khamar, mencuri, membunuh atau melakukan kemaksiatan lainnya, maka janji itu adalah janji yang mungkar. Haram hukumnya bagi seorang muslim untuk melaksanakan janjinya itu. Meski pun ketika berjanji, dia mengucapkan nama Allah SWT atau sampai bersumpah. Sebab janji untuk melakukan kemungkaran itu hukumnya batal dengan sendirinya.

Dalam kasus tertentu, bila seseorang dipaksa untuk berjanji melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, tidak ada kewajiban sama sekali baginya untuk menunaikannya. Misalnya, seorang prajurit muslim dan disiksa oleh lawan. Lalu sebagai syarat pembebasan hukumannya, dia dipaksa berjanji untuk tidak shalat atau mengerjakan perintah agama. Maka bila siksaan itu terasa berat baginya, dia diberi keringanan untuk menyatakan janji itu, namun begitu lepas dari musuh, dia sama sekali tidak punya kewajiban untuk melaksanakan janjinya itu. Sebab janji itu dengan sendirinya sudah gugur.

Dalam kasus Amar bin Yasir, hal yang sama juga terjadi dan Allah SWT memberikan keringanan kepadanya untuk melakukannya.

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An-Nahl : 106)

II. Janjian Untuk Terus Bersama

Janji yang diucapkan oleh laki-laki yang berada dalam niat baik hanya untuk Allah dan dan benar untuk menghitbah bahkan terus mendekat pada Allah dengan banyak sholat dikir dan perbuatan-perbuatan yang lainnya dengan saksi Allah dan Al qur an maka itu hukumnya wajib dilaksanakan sebab itulah takdirnya sebab takmudah bersumpah kalau bukan benar-benar sudah siap, secara hukum Allah orang-orang yang sudah melakukan ini akan berbahagia dan tenang apa bila merka bersatu, tapi bila ada hubbuddiye dan merasa ada yang lebih baik lalu menghianatinya buka memperbaiki kesalahan dan memafin kesalahan maka mereka memlih kesengsaraan dan ketidak tengan.
Jadi di tengah jalan, wanita atau lelaki itu sha-sah saja bila menikah dengan orang lain dengan atau tanpa alasan apapun. Tapi dia harus menangung kutukan nas-nas karena janji dan sumpahnya. Apa lagi sang pembuat dan pemegang janji hanya tidak meras pacaran hanya karena menjalakan perintah Allah untuk salng megenal dan berkasih sayang, bukan karena nafsu .
apabila sang lelaki sudah mau menghitabah atau sang wanita sudah meminta dikhitbah dan sudah menyebut nama Allah sudaH melakukan tapi masih di beri waktu karena ada dikit halangan seperti sekolah agar bisa tenang dan sekolah terfokus pada pelajaran dan tidak mengangu sekolah dengan sering berjalan-jalan, maka wanita itu tidak boleh menerima lamaran orang lain, atau lelaki melamar orang lain Meski belum halal, tetapi paling tidak sudah berbentuk semi ikatan. Orang lain tidak boleh mengajukan lamaran pada wanita yang sedang dalam lamaran.

Janji Kita Adalah Hutang

JANJI bagaikan hutang. Begitu sebagian besar orang mengatakannya. Dan memang benar adanya, karena janji adalah akad, sebagaimana artinya berupa ikatan yang selalu bersifat mengikat antara kedua belah pihak, baik yang mengucap janji maupun yang menerima janji.
Hukum berjanji adalah mubah, sementara hukum menepati janji adalah wajib, sehingga melanggar janji berarti suatu keharaman. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS: Al-Ma’idah: 1)

Ibnu ‘Abbas, mujahid dan beberapa ulama lainnya mengatakan: “Yang dimaksud dengan akad adalah perjanjian.”
Ibnu Jarir pun menceritakan adanya ijma’ tentang hal itu. Ia mengatakan, ”Perjanjian-perjanjian adalah apa yang mereka sepakati, berupa sumpah atau yang lainnya.”
Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas, “Yang dimaksud dengan perjanjian tersebut adalah segala yang dihalalkan dan diharamkan Allah, yang difardhukan, dan apa yang ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an secara keseluruhan, maka kalian jangan mengkhianati dan melanggarnya.”
Selanjutnya menurut Ibnu ‘Abbas tentang menepati janji berdasarkan surat Al-Ma’idah ayat 1 adalah sebagai berikut, “Hal itu menunjukkan keharusan berpegang dan menepati janji, dan hal itu menuntut dihilangkannya hak pilih dalam jual beli.”
Dari sini, melanggar janji adalah haram. Sebagaimana Allah berfirman:

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu sudah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu).” (QS: An-Nahl: 91)
Contoh janji yang ada dalam kehidupan sehari-hari adalah:

1. Besok kita ketemu di depan gerbang kampus pukul 10.00 WIB ya?
2. “Adek besok kalau gak nakal saya belikan coklat”
3. Akad dalam pernikahan dan jual beli
4. Akad dalam sebuah acara: rapat, agenda dakwah, dan belajar bersama (misal ditentukan pukul 09.00 berarti harus datang sesuai dengan kesepakatan. Kecuali memang ada udzur syar’i)
5. Akad dalam sebuah instansi tempat bekerja (misal harus berpakaian rapi, tidak boleh telat, dan tidak diperbolehkan ijin kecuali dalam kondisi mendesak)
6. Akad dalam syahadat dll.
Janji boleh tidak ditepati jika dalam kondisi berikut ini:
Pertama, janji tersebut termasuk janji yang tidak diperbolehkan syariat Islam, misal janji untuk membolos, janji untuk bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian sekolah, transaksi-transaksi haram, dll. Hal ini berdasarkan kaidah syara’ : “Setiap sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka hukumnya haram.”
Kedua, terdapat hal yang lebih baik dibandingkan dengan sumpah atau janji yang dibuatnya. Dalam hal ini berarti janji yan dibuatnya berupa janji untuk melakukan suatu hal yang sifatnya mubah atau sunnah, kemudian dalam satu waktu ada kewajiban yang harus ditunaikan. Membatalkan janji yang seperti ini diperbolehkan oleh syara’.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya insyaallah, aku tidak akan bersumpah atas suatu sumpah, lalu aku melihat yang lainnya lebih baik darinya melainkan aku akan memilih yang lebih baik dan aku membayar kaffaratnya – dalam sebuah riwayat disebutkan – dan aku membayar kaffarat atas sumpahku itu”
Ketiga, sakit, pingsan, dan dalam kondisi yang tubuh tidak mampu untuk menunaikan janji.
Keempat, mendadak hilang akal.
Kelima, cuaca ekstrim, hujan lebat, hujan badai, panas menyengat hingga membuat sakit kepala, hujan salju.
Keenam, ada kerabat yang meninggal, menjaga saudara/orang tua/istri yang sakit mendadak, dan hal semisal.
Jika tidak dalam kondisi di atas, maka membatalkan kesepakatan ataupun janji adalah hal tidak diperbolehkan. Karena membatalakan ataupun melanggarnya bisa melukai hati orang lain hingga bisa mendzalimi orang lain.

وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

“… dan Allah tidak menyukai orang-orang yang dzalim.” (QS. Ali Imran: 57).
Dari penjelasan di atas, maka tidak diperkenan bagi kita untuk seenaknya melanggar janji yang sudah kita ucapkan. Meremehkannya sama halnya meremehkan hukum syara’, bahkan sama halnya meremehkan kewajiban itu sendiri. Allah pun menyebut orang-orang yang tidak menjaga amanah dan tidak menepati janji memiliki tanda-tanda orang munafik.
“Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga keadaan. Jika ia berkata ia berdusta, jika ia berjanji ia mengingkari, dan apabila diberi amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Oleh karena itu, hati-hati dengan janji yang terucap, sumpah yang terlafadz, dan akad muamalah lainnya yang sudah ditetapkan. Karena bisa jadi dari sumpah-sumpah yang kita ucapkan dan tidak kita tunaikan tersebut kita tuai dosa besar. Wallahu ‘alam bi ash shawwab.*/