Sabtu, 07 Mei 2016

Awas Nifak! Jangan Ingkar Janji

Jangan mudah berjanji. Janji itu utang. Al-Wa’du Daniun. Begitu kata pepatah Arab. Karenanya, janji wajib ditepati, seperti halnya utang wajib dibayar.
“Dan tunaikanlah janji kalian. Sungguh, janji itu pasti dimintai pertanggung-jawabannya” (QS. Al-Isra`:34).

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….” (QS. An-Nahl:91).

“Sesungguhnya orang-orang yang mengobral janji (mereka dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka, mereka itu tidak akan mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan menyapa mereka dan tidak akan melihat mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran:77).

Orang yang tidak menepati janji, termasuk munafik. Tempatnya di neraka, bahkan di neraka paling bawah.
“Tiga hal, siapa pun yang ada pada tiga hal itu disebut munafik, kendati ia berpuasa, mengerjakan shalat, dan mendaku dirinya Muslim. Yaitu apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia menyalahi janji, dan apabila dipercayai ia berkhianat” (HR Bukhari dan Muslim).
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka” (QS. Annisa:145).

Setiap pejabat negara, presiden, menteri, gubernur, walikota, bupati, anggota dewan, dan PNS mengucapak janji: tidak akan menyalahgunakan wewenang. Nyatanya, korupsi, pungli, komisi ilegal, marak! Maka, betapa banyak orang munafik itu! Masya Allah, Astaghfirullah, Na’udzubillah!
Pegawai dan majikan, bawahan dan atasan, juga menandatangani kontrak kerja, MoU, SK, dan sejenisnya. Itu pun janji. Jika dilanggar, nifak! Pelanggar janji juga pembohong, pendusta.
Namun, ada janji yang boleh bahkan wajib diingkari, yakni janji berbuat dosa. Sabda Nabi Saw: “Tidak boleh menepati nadzar dalam maksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad dari sahabat Jabir r.a.). Wallahu a’lam bish-shawab.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar