Senin, 13 Juni 2016

Fenomena Menggampangkan Janji

Ini cerita saya di Adelaide dulu. Saya menawarkan komputer saya kepada rekan sekerja yang berbangsa Palestina Amerika. Dia berjanji akan mengambil komputer itu setelah Maghrib. Pada saat bersamaan, seorang kawan Indonesia juga ingin membeli komputer saya sekarang juga tanpa harus menunggu Maghrib. Saya katakan pada dia, kita tunggulah habis Maghrib. Kalau kawan Palestina itu tidak datang juga, baru saya jual sama kamu. Tunggu punya tunggu, hingga menjelang Isya, si kawan Palestina itu tidak datang juga. Akhirnya saya jual komputer itu kepada kawan Indonesia tersebut, karena beranggapan masa menunggu janji dengan orang Palestina itu sudah habis alias expire. Tanpa disangka, satu jam setelah Isya di musim panas, kawan itu menelepon hendak ke rumah untuk mengambil komputer tersebut. Saya mengatakan bahwa komputer itu sudah kujual, karena dia datang setelah maghrib tadi. Dia marah besar dan menganggap sayatidak menepati janji. Saya malah berpikir sebaliknya? Loh, bukannya dia sendiri yang tidak menepati janji yang sudah disepakati itu? Setelah itu hubungan kami menjadi dingin, hanya karena kasus jualan komputer tersebut.
Mengapa orang Islam begitu mudah mengingkari janji? Bukankah agama sudah menekankan betapa pentingnya memenuhi janji yang telah dibuat? Mari kita lihat hujjah-hujjah yang berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang betapa pentingnya menepati janji.
Menepati janji ada kaitannya dengan disiplin waktu. Tidak ada agama-agama didunia ini selain Islam yang sangat ketat dalam masalah disiplin waktu dalam ibadah, seperti:
  1. Mengapa puasa menjadi batal gara-gara seseorang berbuka 5 menit sebelum waktunya?
  2. Mengapa pula sholat menjadi tidak sah jika dilakukan 5 menit sebelumnya?
  3. Mengapa haji seseorang itu menjadi batal jika ia datang ke Arafah 5 menit setelah shubuh pada hari nahr (10 Dzulhijjah)?
  4. dll
Tidak lain, wallahu’alam, semua itu karena Islam ingin mengajari disiplin dalam waktu dan setia kepada janji.
Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban bagi orang-orang mukmin pada waktu yang telah ditentukan.” (An-Nisa’: 103)
Agama yang seluruh ibadahnyaberdasarkan waktu-waktu tertentu yang rapi adalah agama yang agung, karena mengajarkan pengikutnya untuk teliti dan teratur dalam memelihara waktu.
Dalam kaitannya dengan menepati janji, beberapa ayat al-Qur’an dengan jelas menyebutkan betapa pentingnya memelihara janji. Kita bisa baca dari ayat-ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, tepatilah semua akad janjimu.” (Al-Maidah: 1)
Dan tepatilah semua janji, sesungguhnya perjanjian itu akan dipertanggungjawabkan.” (Al-Isra’: 34)
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang kamu tidak perbuat, sungguh besar murka Allah jika kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu perbuat.” (Ash-Shaff: 2-3)
Dan ceritakanlah (kisah tentang) Ismail (yang terdapat) dalam Al-Qur’an, sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya dan ia adalah rasul dan nabi.” (Maryam: 54)
Imam Al-Qurtubi Rahimahullah berkata: “Shidqul wa’di (benar janji) adalah akhlaq para nabi dan rasul; sedangkan kebalikannya-mengingkari janji- adalah akhlaq yang tercela dan termasuk akhlaq orang-orang fasiq dan munafiq. Allah SWT telah memuji Ismail as dan menyebutnya sebagai orang yang benar janjinya, karena Ismail berjanji pada dirinya untuk sabar menjalankan perintah Allah ketika mau disembelih. Ia sabar menta’ati perintah itu yang akhirnya tidak jadi disembelih dan digantikan dengan binatang.”
Menepati janji yang merupakan ciri-ciri seorang nabi juga ada disinggung dalam sebuah percakapan antara Heraklius dan Abu Sufyan.
Saya bertanya, apa yang dia perintahkan kepada kalian? Dia memerintahkan kalian untuk menunaikan shalat, jujur, menjaga diri, menepati janji dan menunaikan amanah. Dia mengatakan: itu adalah ciri-ciri seorang nabi.” (Shahih Al-Bukhari: kitab Asy-Syahadah, bab Min Amrin …)
Kenapa orang yang mengingkari janji disebut tanda-tanda orang munafiq? Ini karena telah disebutkan didalam hadist yang berbunyi:
Tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga: apabila berbicara bohong, apabila dipercaya berkhianat, dan apabila berjanji mengingkari.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
“Apabila berjanji mengingkari” bermaksud apabila berjanji dia berniat untuk mengingkari atau tidak menepati janji tanpa udzur (halangan).
Fenomena ini tersebar luas di negara kita Indonesia, yaitu ketika berjanji mereka menyebut Insya Allah tapi dalam hatinya berniat untuk tidak melaksanakan janji tersebut. Kata ini sering kali di gunakan untuk menutupi atau sebagai legalitas dari sebuah keraguan. Ketika kita melakukan sebuah janji dengan seseorang kita sering mengucapkan kata itu. Tapi kadang-kadang kita menggunakan kata itu hanya takut bila nanti kita tak menepati janji tersebut atau sebagai legalitas untuk meredam emosi atau kekesalan terhadap pihak yang telah kita berikan janji. Kesalahanya adalah kita menempatkan kata itu atas dasar sungkan (tak berhasrat atau tak kita niati sepenuhnya) atas suatu yang akan kita lakukan. Padahal kata tersebut harusnya kita dasari dengan kejujuran dan niat untuk melakukan apa yang akan kita lakukan bukanya hanya untuk menutupi keraguan kita. Kata Insya Allah dijadikan tameng untuk persiapan mengingkari janji.
Nah setelah mengetahui dimana posisi Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam hal menjaga waktu dan menepati janji, pertanyaan selanjutnya adalah: Apakah menepati janji itu wajib atau sunnat?
Dalam hal ini, para ulama terpecah ke dalam dua pendapat: wajib dan sunnat. Jadi tidak semua seia sekata mengatakan wajib.
Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan jumhur ulama mengatakan hukumnya adalah sunnat. Seandainya tidak ditepati maka orang tersebut tidak mendapat keutamaan sekaligus melakukan perbuatan yang makruh (dibenci) berat.
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan wajib menepati janji.
Malikiyah menyatakan wajib ditepati apabila ada kaitan dengan suatu sebab, seperti:
  • menikahlah, maka kamu akan mendapatkan ini
  • bersumpahlah untuk tidak mencelakai aku
  • dll
Sedangkan janji yang tiada sebab, maka tidak wajib ditepati. Contohnya:
Ketika sedang asyik berbincang-bincang dengan seorang teman mengenai sebuah perkara, tiba-tiba teman tersebut berkata: “Nanti malam aku kirim filenya melalui email kamu.” Tunggu punya tunggu, file tersebut tidak nongol-nongol juga di account email kita. Ini yang disebut berjanji tanpa sebab yang menurut madzhab Maliki tidak wajib ditepati.
Walaupun mayoritas ulama Syafi’iyah, termasuk An-Nawawi, menyatakan bahwa tidak menepati janji hukumnya adalah makruh, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani salah satu tokoh ulama besar dari madzhab Syafi’i, malah mempertanyakan pendapat yang mengatakan tidak wajib menepati janji. Menurut beliau dalil-dalil yang menunjukkan wajib menepati janji baik dari al-Qur’an maupun hadit-hadith sangat kuat. Maka bagaimana ia bisa menjadi makruh?
Imam Taqiyuddin Al-Subki juga mempertanyakan pendapat ulama-ulama Asy-Syafi’iyah yang mengatakan tidak wajib menepati janji. Karena secara zahir dan sunnah menunjukkan kewajibannya dimana mengingkari janji adalah sebuah bentuk kebohongan. Sedangkan berbohong termasuk akhlaq orang munafiq. Beliau kemudian mentarjih masalah ini dan mengatakan wajib hukumnya menepati janji.
Sebab-Sebab Meremehkan Waktu
  1. Lemahnya komitmen terhadap hukum-hukum syariat, seperti tidak mengetahui bahwa janji yang sudah disepakati tidak boleh dilanggar kecuali uzur.
  2. Tidak pedulian.  Sifat yang tidak peduli dengan urusan waktu hingga mendarah daging. Akibatnya mereka tidak peduli apakah mereka hadir tepat waktu. Bahkan sengaja datang terlambat tanpa ada rasa beban sama sekali.
  3. Menganggap remeh urusan menit. Kalau berjanji jam 7.15, maka ditunda hingga jam 7.30 bahkan jam 8.00.
  4. Menganggap acara itu tidak penting. Tidak hadir dalam satu acara yang sudah dijanjikan tanpa memberitahukan terlebih dahulu, karena merasa tidak berkepentingan dengan acara tersebut, atau menghadiri acara lain yang lebih penting.
  5. Tidak memperhatikan skala prioritas. Contohnya:
    + Saya terlambat karena harus mengantar istri ke pasar
    + Saya terlambat karena ada acara lain. Tidak patut membuat janji lebih dari satu.
    + Saya terlambat karena tiba-tiba ada tamu di rumah saya. Mana lebih penting menemui tamu dan terlambat menunaikan janji, atau meminta izin kepada tamu untuk menghadiri suatu janji. Anggaplah anda harus bekerja sore hari, tetapi datang tamu tiba-tiba ke rumah anda. Apakah anda akan mengorbankan kerja anda karena menghormati tamu? “Apabila dikatakan kepada kalian, ‘Pulanglah!’ maka kalian harus pulang. Karena itu lebih suci bagi kalian.” (An-Nur: 28)
    + Saya terlambat karena macet di jalan. Seharusnya merancang waktu agar dapat tiba dengan tepat dengan memasukkan waktu macet.
  6. Tidak tegas dalam menghadapi masalah.  Banyak orang tidak setuju atas keterlambatan orang lain, tetapi memiliki rasa malu atau hormat ke orang tersebut untuk menegurnya.
  7. Lingkungan dan Masyarakat. Lingkungan yang sudah terbiasa meremehkan waktu sehingga telah menjadi kebiasaan masyarakat. Seperti di Indonesia yang sudah terbiasa dengan budaya jam karet.
MASALAH-MASALAH YANG TIMBUL AKIBAT INGKAR JANJI
  1. Tidak ada kepercayaan lagi pada orang yang mengingkari janji
  2. Tidak percaya kepada waktu yang ditentukan. Apabila waktu yang ditentukan itu adalah pukul delapan, maka tidak apa-apa kalau baru hadir pada jam sembilan atau jam sepuluh.
  3. Membuat orang komitmen menjadi luntur. Ketika seorang yang komitmen dengan waktunya melihat bahawa suatu kelompok telah menyelisihi janji dan tidak ada perhatian, maka hal ini bisa membuat orang yang komitmen tadi berubah menjadi tidak komitmen terhadap waktu. Ini masalah yang menular.
  4. Membuat satu pekerjaan tidak selesai dikerjakan pada waktunya.
JALAN KELUAR DARI MASALAH
  1. Tarbiyah Imaniyah yang kuat. Dibina keimanannya sejak dini dengan kokoh. Dengan keimanan yang kuat, orang tidak mudah berbohong. Harus ada pembiasaan sejak kecil lagi, karena ini masalah akhlak. Akhlak itu perlu disemai dan dipupuk sejak kecil. Tidak hanya cukup dengan slogan-slogan untuk menepati janji. Harus ada latihan yang nyata.
  2. Berterus-terang dan Tidak usah Basa-Basi. Langsung berterus-terang kalau kita tidak suka dengan cara dia yang tidak menepati janji. Memang pertama berat dilakukan, karena ada kemungkinan orang tersebut akan marah pada kita.
  3. Membuat sangsi mental yang sesuai. Misalnya yang terlambat datang tidak diizinkan masuk ruangan, dsb.
  4. Memuji orang yang tepat waktu.
  5. Harus ada contoh dari pemimpin.
  6. Komitmen untuk mulai acara pada saat yang ditentukan tanpa menunggu yang terlambat.
  7. Menentu waktu yang pasti untuk memulai acara. Misalnya acara dimulai jam 5.30 tepat, bukannya setelah sholat Ashar. Karena setelah sholat Ashar itu panjang waktunya hingga Maghrib.
  8. Berkomitmen dengan lamanya pertemuan. Jangan meninggalkan pertemuan di tengah jalan.
  9. Memberitahukan kalau tidak dapat menepati janji, jadi jangan sampai orang lain menunggu janji yang tidak akan terlaksana.
  10. Menyiapkan diri untuk memenuhi janji yang telah ditentukan
Di ringkas dari:

Hukum Janji Dalam Islam


 
Fenomena yang seringkali terjadi di tengah masyarakat adalah adanya sepasang kekasih yang memadu janji untuk saling memiliki dan nantinya akan membangun mahligai rumah tangga.

Hampir di setiap wilayah kehidupan kita mendapati adanya dua sejoli memadu kasih dan saling mengikat diri dengan janji-janji. Bahkan terkadang hal yang sama meski tidak terlalu vulgar, terjadi juga pada para aktifis dakwah. Barangkali karena frekuensi pertemuan di antara mereka yang lumayan sering, sehingga menimbulkan jenis perasaan tertentu yang sulit digambarkan.

Barangkali kondisi ini agak dilematis. Sebab di satu sisi mereka paham bahwa hubungan antara pria dan wanita itu terbatas, namun di sisi lain di dalam jiwa mereka yang masih muda ada perasaan yang mendorong untuk tertarik dengan sesama rekan aktifisnya yang lain jenis. Interaksi yang intensif dan tuntutan dinamika pergerakan terkadang ikut menyuburkan perasaan-perasaan `aneh` itu.

Maka istilah CBSA terdengar dengan singkatan Cinta Bersemi Setelah Aksi. Hubungan yang awalnya agak kaku, tertutup, terhijab mulai mencair dan terasa lebih melegakan. Namun terkadang ada kasus dimana keterbukaan itu tidak hanya berhenti sampai disitu, lebih jauh sampai kepada hal-hal yang lebih pribadi dan ujung-ujungnya adalah sebuah Janji Dan Sumpah Untuk Terus Bersama
Bagaimanakah syairat Islam memandang fenomena ini, khususnya janji antara dua sejoli untuk menikah? Adakah landasan syar`inya? Bisakah hal itu dibenarkan?
atau bagaimana hukum janji untuk saling menjaga dan selalu berbuat terbaik dan untuk selalu menyanggi dan bersumpah atas allah bahkan sumpah itu diatas qur an

I. Hukum Berjanji


Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah. Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita berikan antara lain adalah :
a. Perintah Allah SWT dalam Al-Qurân Al-Karim

Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu . Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. An-Nahl : 91)

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar. (An-Nal : 94)
b. Menunaikan Janji Adalah Ciri Orang Beriman

Allah menyebutkan dalam surat Al-Mu`minun tentang ciri-ciri orang beriman. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat dan janji yang pernah diucapkannya.

Telah Beruntunglah orang-orang beriman, yaitu yang .. dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya. (QS. Al-Mu`minun : 1-6).
c. Ingkar Janji Adalah Perbuatan Syetan

Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah berhasil menangguk keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih melaksanakan janjinya, syetan justru akan merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu.

Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.(QS. An-Nisa : 120)
d. Ingkar Janji Adalah Sifat Bani Israil

Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil, namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan di dalam Al-Quran Al-Kariem.

Hai Bani Israil, ingatlah akan ni`mat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku , niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut. (QS. Al-Baqarah : 40)
2. Janji Yang Mungkar

Namun janji itu hanya wajib ditunaikan manakala berbentuk sesuatu yang halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.

Misalnya seseorang berjanji untuk berzina, minum khamar, mencuri, membunuh atau melakukan kemaksiatan lainnya, maka janji itu adalah janji yang mungkar. Haram hukumnya bagi seorang muslim untuk melaksanakan janjinya itu. Meski pun ketika berjanji, dia mengucapkan nama Allah SWT atau sampai bersumpah. Sebab janji untuk melakukan kemungkaran itu hukumnya batal dengan sendirinya.

Dalam kasus tertentu, bila seseorang dipaksa untuk berjanji melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, tidak ada kewajiban sama sekali baginya untuk menunaikannya. Misalnya, seorang prajurit muslim dan disiksa oleh lawan. Lalu sebagai syarat pembebasan hukumannya, dia dipaksa berjanji untuk tidak shalat atau mengerjakan perintah agama. Maka bila siksaan itu terasa berat baginya, dia diberi keringanan untuk menyatakan janji itu, namun begitu lepas dari musuh, dia sama sekali tidak punya kewajiban untuk melaksanakan janjinya itu. Sebab janji itu dengan sendirinya sudah gugur.

Dalam kasus Amar bin Yasir, hal yang sama juga terjadi dan Allah SWT memberikan keringanan kepadanya untuk melakukannya.

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An-Nahl : 106)

II. Janjian Untuk Terus Bersama

Janji yang diucapkan oleh laki-laki yang berada dalam niat baik hanya untuk Allah dan dan benar untuk menghitbah bahkan terus mendekat pada Allah dengan banyak sholat dikir dan perbuatan-perbuatan yang lainnya dengan saksi Allah dan Al qur an maka itu hukumnya wajib dilaksanakan sebab itulah takdirnya sebab takmudah bersumpah kalau bukan benar-benar sudah siap, secara hukum Allah orang-orang yang sudah melakukan ini akan berbahagia dan tenang apa bila merka bersatu, tapi bila ada hubbuddiye dan merasa ada yang lebih baik lalu menghianatinya buka memperbaiki kesalahan dan memafin kesalahan maka mereka memlih kesengsaraan dan ketidak tengan.
Jadi di tengah jalan, wanita atau lelaki itu sha-sah saja bila menikah dengan orang lain dengan atau tanpa alasan apapun. Tapi dia harus menangung kutukan nas-nas karena janji dan sumpahnya. Apa lagi sang pembuat dan pemegang janji hanya tidak meras pacaran hanya karena menjalakan perintah Allah untuk salng megenal dan berkasih sayang, bukan karena nafsu .
apabila sang lelaki sudah mau menghitabah atau sang wanita sudah meminta dikhitbah dan sudah menyebut nama Allah sudaH melakukan tapi masih di beri waktu karena ada dikit halangan seperti sekolah agar bisa tenang dan sekolah terfokus pada pelajaran dan tidak mengangu sekolah dengan sering berjalan-jalan, maka wanita itu tidak boleh menerima lamaran orang lain, atau lelaki melamar orang lain Meski belum halal, tetapi paling tidak sudah berbentuk semi ikatan. Orang lain tidak boleh mengajukan lamaran pada wanita yang sedang dalam lamaran.

Janji Kita Adalah Hutang

JANJI bagaikan hutang. Begitu sebagian besar orang mengatakannya. Dan memang benar adanya, karena janji adalah akad, sebagaimana artinya berupa ikatan yang selalu bersifat mengikat antara kedua belah pihak, baik yang mengucap janji maupun yang menerima janji.
Hukum berjanji adalah mubah, sementara hukum menepati janji adalah wajib, sehingga melanggar janji berarti suatu keharaman. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS: Al-Ma’idah: 1)

Ibnu ‘Abbas, mujahid dan beberapa ulama lainnya mengatakan: “Yang dimaksud dengan akad adalah perjanjian.”
Ibnu Jarir pun menceritakan adanya ijma’ tentang hal itu. Ia mengatakan, ”Perjanjian-perjanjian adalah apa yang mereka sepakati, berupa sumpah atau yang lainnya.”
Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas, “Yang dimaksud dengan perjanjian tersebut adalah segala yang dihalalkan dan diharamkan Allah, yang difardhukan, dan apa yang ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an secara keseluruhan, maka kalian jangan mengkhianati dan melanggarnya.”
Selanjutnya menurut Ibnu ‘Abbas tentang menepati janji berdasarkan surat Al-Ma’idah ayat 1 adalah sebagai berikut, “Hal itu menunjukkan keharusan berpegang dan menepati janji, dan hal itu menuntut dihilangkannya hak pilih dalam jual beli.”
Dari sini, melanggar janji adalah haram. Sebagaimana Allah berfirman:

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu sudah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu).” (QS: An-Nahl: 91)
Contoh janji yang ada dalam kehidupan sehari-hari adalah:

1. Besok kita ketemu di depan gerbang kampus pukul 10.00 WIB ya?
2. “Adek besok kalau gak nakal saya belikan coklat”
3. Akad dalam pernikahan dan jual beli
4. Akad dalam sebuah acara: rapat, agenda dakwah, dan belajar bersama (misal ditentukan pukul 09.00 berarti harus datang sesuai dengan kesepakatan. Kecuali memang ada udzur syar’i)
5. Akad dalam sebuah instansi tempat bekerja (misal harus berpakaian rapi, tidak boleh telat, dan tidak diperbolehkan ijin kecuali dalam kondisi mendesak)
6. Akad dalam syahadat dll.
Janji boleh tidak ditepati jika dalam kondisi berikut ini:
Pertama, janji tersebut termasuk janji yang tidak diperbolehkan syariat Islam, misal janji untuk membolos, janji untuk bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian sekolah, transaksi-transaksi haram, dll. Hal ini berdasarkan kaidah syara’ : “Setiap sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka hukumnya haram.”
Kedua, terdapat hal yang lebih baik dibandingkan dengan sumpah atau janji yang dibuatnya. Dalam hal ini berarti janji yan dibuatnya berupa janji untuk melakukan suatu hal yang sifatnya mubah atau sunnah, kemudian dalam satu waktu ada kewajiban yang harus ditunaikan. Membatalkan janji yang seperti ini diperbolehkan oleh syara’.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Demi Allah, sesungguhnya insyaallah, aku tidak akan bersumpah atas suatu sumpah, lalu aku melihat yang lainnya lebih baik darinya melainkan aku akan memilih yang lebih baik dan aku membayar kaffaratnya – dalam sebuah riwayat disebutkan – dan aku membayar kaffarat atas sumpahku itu”
Ketiga, sakit, pingsan, dan dalam kondisi yang tubuh tidak mampu untuk menunaikan janji.
Keempat, mendadak hilang akal.
Kelima, cuaca ekstrim, hujan lebat, hujan badai, panas menyengat hingga membuat sakit kepala, hujan salju.
Keenam, ada kerabat yang meninggal, menjaga saudara/orang tua/istri yang sakit mendadak, dan hal semisal.
Jika tidak dalam kondisi di atas, maka membatalkan kesepakatan ataupun janji adalah hal tidak diperbolehkan. Karena membatalakan ataupun melanggarnya bisa melukai hati orang lain hingga bisa mendzalimi orang lain.

وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

“… dan Allah tidak menyukai orang-orang yang dzalim.” (QS. Ali Imran: 57).
Dari penjelasan di atas, maka tidak diperkenan bagi kita untuk seenaknya melanggar janji yang sudah kita ucapkan. Meremehkannya sama halnya meremehkan hukum syara’, bahkan sama halnya meremehkan kewajiban itu sendiri. Allah pun menyebut orang-orang yang tidak menjaga amanah dan tidak menepati janji memiliki tanda-tanda orang munafik.
“Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga keadaan. Jika ia berkata ia berdusta, jika ia berjanji ia mengingkari, dan apabila diberi amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Oleh karena itu, hati-hati dengan janji yang terucap, sumpah yang terlafadz, dan akad muamalah lainnya yang sudah ditetapkan. Karena bisa jadi dari sumpah-sumpah yang kita ucapkan dan tidak kita tunaikan tersebut kita tuai dosa besar. Wallahu ‘alam bi ash shawwab.*/

Sabtu, 07 Mei 2016

Hasud

Allah Swt berfirman, "Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. al-Baqarah: 109)

Hasud bermakna keinginan untuk menghancurkan nikmat yang dimiliki orang lain yang terkadang dibarengi dengan usaha untuk menghilangkan nikmat itu.
Dengan mencermati ayat-ayat yang berbicara tentang sifat tidak baik tentang orang atau kelompok, kita dapat memahami peringatan al-Quran terkait sifat yang satu ini. Termasuk ayat yang membahas masalah ini adalah ayat 109 surat al-Baqarah yang menjelaskan bagaimana di awal ayat sebagian Ahli Kitab diperkenalkan memiliki sifat hasud dalam dirinya dan berharap umat Islam setelah beriman kembali menjadi kafir. Sejatinya, sifat hasud mereka telah mencapai puncaknya, sehingga mayoritas Ahli Kitab berharap selain mereka tidak beriman dan menjadi kafir.
Dalam surat an-Nisa ayat 54 juga seperti ayat sebelumnya yang menceritakan sebagian perilaku buruk Ahli Kitab. Allah Swt berfirman, "Ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? ..."
Di ayat ini, Allah Swt menggunakan kalimat dengan nada bertanya yang maknanya adalah mencela mereka dan memperingatkan Nabi Muhammad Saw dan umat Islam tentang kedengkian dan hasud Ahli Kitab.
Dalam kisah Habil dan Qabil yang diceritakan dalam surat al-Maidah(1), sifat hasud dan dengki seorang saudara kepada saudara lainnya akhirnya berujung pada pembunuhan(2) yang termasuk dosa besar, dimana Allah Swt menjanjikan azab abadi kepada pelakunya. Pada hakikatnya, ayat-ayat ini dan ayat 109 surat al-Baqarah memberikan isyarat yang berisikan peringatan bahwa sifat hasud bakal berujung pada perbuatan mengerikan seperti pembunuhan atau menumbuhkan harapan agar orang lain menjadi sesat. Dengan demikian, hasud merupakan satu dari sumber utama dari kebanyakan perilaku buruk manusia.(3)
Dalam banyak riwayat tentang hasud telah diperingatkan secara serisu tentang dampak buruknya, termasuk hasud itu disebut sebagai asal kekufuran bagi orang yang memiliki sifat ini(4) dan nasib orang yang hasud hanyalah menyesali perbuatan serta membuat dosa menjadi berkali-kali lipat.(5) (IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)

Catatan:
1. Lihat surat al-Maidah ayat 30, "Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi."
2. Dalam riwayat dari Imam Shadiq as menyebut hasud sebagai sumber dari kejahatan yang dilakukan Qabil terhadap saudaranya Habil. (Abi an-Nadhr Muhammad bin Mas'ud al-Ayyasyi, Tafsir al-Ayyasyi, Tehran, al-Maktabah al-Alamiyah, jilid 1, hal 312)
3. Akhlak dar Quran, jilid 2, hal 119.
4. Bihar al-Anwar, jilid 78, hal 217.
5. Mizan al-Hikmah, jilid 2, hal 425.

Awas Nifak! Jangan Ingkar Janji

Jangan mudah berjanji. Janji itu utang. Al-Wa’du Daniun. Begitu kata pepatah Arab. Karenanya, janji wajib ditepati, seperti halnya utang wajib dibayar.
“Dan tunaikanlah janji kalian. Sungguh, janji itu pasti dimintai pertanggung-jawabannya” (QS. Al-Isra`:34).

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….” (QS. An-Nahl:91).

“Sesungguhnya orang-orang yang mengobral janji (mereka dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka, mereka itu tidak akan mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan menyapa mereka dan tidak akan melihat mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran:77).

Orang yang tidak menepati janji, termasuk munafik. Tempatnya di neraka, bahkan di neraka paling bawah.
“Tiga hal, siapa pun yang ada pada tiga hal itu disebut munafik, kendati ia berpuasa, mengerjakan shalat, dan mendaku dirinya Muslim. Yaitu apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia menyalahi janji, dan apabila dipercayai ia berkhianat” (HR Bukhari dan Muslim).
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka” (QS. Annisa:145).

Setiap pejabat negara, presiden, menteri, gubernur, walikota, bupati, anggota dewan, dan PNS mengucapak janji: tidak akan menyalahgunakan wewenang. Nyatanya, korupsi, pungli, komisi ilegal, marak! Maka, betapa banyak orang munafik itu! Masya Allah, Astaghfirullah, Na’udzubillah!
Pegawai dan majikan, bawahan dan atasan, juga menandatangani kontrak kerja, MoU, SK, dan sejenisnya. Itu pun janji. Jika dilanggar, nifak! Pelanggar janji juga pembohong, pendusta.
Namun, ada janji yang boleh bahkan wajib diingkari, yakni janji berbuat dosa. Sabda Nabi Saw: “Tidak boleh menepati nadzar dalam maksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad dari sahabat Jabir r.a.). Wallahu a’lam bish-shawab.*

Jumat, 06 Mei 2016

Ingkar Janji (Khianat), Watak Kaum Yahudi

“HAI Bani Israil , ingatlah ni’mat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku , niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (QS. Al Baqarah (2) :40)

Dalam tulisan yang lalu telah dibahas tentang sifat orang-orang Yahudi yang suka “melupakan ni’mat” atau “tidak bersyukur”.
Bani Israil telah diambil janjinya baik dalam keadaan nyaman maupun di bawah ancaman bukit Thursina.
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat gunung (Thursina) di atasmu (seraya kami berfirman): “Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan ingatlah selalu apa yang ada di dalamnya, agar kamu bertaqwa”. (QS. Al Baqarah (2) :63)

Isi perjanjian itu adalah melaksanakan sekuat tenaga apa yang telah diberikan kepada mereka, yaitu Taurat, yang kemudian injil pada masa Nabi Isa ‘Alaihissalam. Dan Allah akan menepati pula janji-Nya bila Bani Israil menepati janjinya kepada Allah. Namun, meskipun telah berjanji di bawah ancaman bukit Thursina, tapi tetap saja kemudian mereka berpaling.
“Kemudian kamu berpaling setelah (adanya perjanjian) itu, maka kalau tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atasmu, niscaya kamu tergolong orang yang rugi. ” (QS. Al Baqarah (2) :64)

Namun Allah adalah Dzat Yang Maha Pemberi Karunia dan Maha Rahman. Janji yang lain adalah: jika datang Nabi Muhammada Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah Allah janjikan, supaya beriman kepadanya dan mengikutinya. Namun ketika janji Allah itu telah tiba, yaitu datangnya Nabi akhir zaman, mereka justeru mengingkarinya hanya karena Muhammad itu dari bangsa Arab (QS Al Baqarah (2) : 89) dan hanya karena Muhammad tidak memusuhi Jibril (QS Al Baqarah (2): 97).

Tidak hanya mengingkari janjinya kepada Allah, Bani Israil juga suka mengkhianati perjanjian-perjanjian dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Muslimin. Tercatat jelas dalam sejarah para nabi hingga era millenium ini, deretan daftar panjang perjanjian-perjanjian yang dikhianati oleh kaum Yahudi ini. Melanggar perjanjian membuat mereka diusir dari Madinah dan menciptakan beberapa perang besar. Pelanggaran panjang pun selalu mereka lakukan di dalam konflik berdarah Palestina – Israel. Yang terbaru adalah kaum Yahudi ini melanggar perjanjian international dengan tidak mematuhi resolusi PBB dalam penyerangan koalisi terhadap Libya.
Tokoh-tokoh Yahudi menciptakan aturan-aturan international guna mengintervensi negara-negara lain. Sedangkan di sisi lain justeru mereka yang melanggarnya. Pelanggaran international yang tak pernah mereka hentikan adalah penjajahan dan pembantaian terhadap Muslimin, wanita dan anak-anak Palestina.
Melanggar janji atau berkhianat adalah bagian dari karakter kuat Bani Israil (Yahudi). Maka Muslim yang suka berkhianat, jelas raganya Muslim tapi sifatnya Yahudi.
Bukan hanya Bani Israil yang punya ikatan janji kepada Allah dan Rasul-Nya, tapi juga Muslimin. Janji adalah hal yang tidak terpisahkan dari “tha’at”. Setiap Muslim telah diikat oleh janji. Adalah wajib untuk memenuhinya. Karena, jika tidak dipenuhi, maka hal itu akan jadi “boomerang” bagi Muslim itu sendiri.
“Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (jahannam).” (QS. Ar Ra’d (13) :25)

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. ” (QS. Ali Imran (3) :77)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak sempurna iman bagi mereka yang tidak bersifat amanah dan tidak sempurna agama bagi mereka yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad).

“Tipu daya, tipuan dan khianat itu di neraka.” (HR. Abu Daud).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: “Tiga orang, Aku musuhnya pada hari Kiamat, yaitu seseorang yang memberikan kepada-Ku (janji) kemudian ia khianat, seseorang yang men jual orang merdeka lalu harganya dimakannya, dan seseorang yang mempekerjakan buruh yang telah menyempurnakannya namun ia tidak diberi upanya”.” (HR. Bukhari)

Bahayanya Ingkar Janji.

Bahayanya Ingkar Janji. “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik bermanfaat sampai ia dewasa dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya” (Q.S. Al Isra’ 34).
Dalam pergaulan kita sehari-hari, ada satu jenis bumbu pergaulan yang disebut dengan ‘‘janji”. Janji sering digunakan oleh orang yang mengadakan transaksi perdagangan, oleh politikus yang tengah berkampanye, oleh orang yang memiliki hutang tetapi sampai waktunya dia belum bisa memenuhinya,
bahkan janji dilakukan pula oleh ibu-ibu kepada anak-anaknya di saat mau pergi ke pasar tanpa mengajak mereka dengan maksud agar si anak rela untuk tidak ikut ke pasar. Mereka begitu menganggap enteng untuk mengucapkan janji.
Ujung-ujungnya, ada di antara mereka yang konsisten dengan janjinya, sehingga dia berupaya untuk memenuhi janjinya itu. Namun ada dan banyak pula di antara mereka yang ingkar janji, sehingga membuat kecewa berat bagi orang yang mendapat janji tadi.
Padahal Rasulullah Saw dengan tegas mengatakan bahwa janji itu adalah hutang dan Allah SWT sendiri telah mengingatkan melalui Al Quran surat Al Isra’ 34 bahwa janji itu harus ditepati, karena janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya, sebagai mana ayat yang yang sudah kami tulis sebagai headline edisi ini di atas.
Pengertian Janji
Janji menurut Kamus Baliasa Indonesia adalah perkataan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat. Pengertian lain menyebutkan, bahwa yang disebut dengan janji adalah pengakuan yang mengikat diri sendiri terhadap suatu ketentuan yang harus ditepati atau dipenuhi.
Al Quran, menggunakan tiga istilah yang maknanya berjanji, yaitu :
wa ’ada. Contohnya : Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar
ahada. Contohnya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan jan- jinya (Q.S.Al: Mu’minun ).
aqada. Contohnya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Aqad (perjanjian) di sini mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Selanjutnya, janji dalam Arti ’aqad/’aqada menurut Abdullah bin Ubaidah ada 5 macam :
‘aqad iman / kepercayaan yang biasa disebut ‘aqidah.
‘aqad nikah
‘aqad jual beli
‘aqad dalam arti perjanjian umuni
‘aqad sumpah.
Macam-Macam Janji
Sayyid Ridha dalam tafsir Al Manar, membagi janji itu ke dalam tiga bagian, yaitu : janji kepada Allah janji kepada diri sendiri janji kepada sesama amanusia.
Bagi kita insan beriman, ketiga-tiganya biasa kita lakukan :
Janji kita kepada Allah SWT
Ketika kita menjalankan shalat, pada doa iftitah kita mengucapkan :
Sesungguhnya shalatku. ibadahku, hidup dan matiku, hanyalah untuk/milik Allah Tuhan Sertiesta Alam “.Ini adaiah merupakan janji manusia terhadap Allah yang harus ditepati. yakni dengan jalan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. yang menurut syari’ah dinamakan taat, karena manusia ataupun jin diciptakan manusia memang untuk beribadah kepada-Nya.
Janji Terhadap Diri Sendiri
Misalnya seorang mahasiswa mengatakan, “Jika saya lulus ujianku, aku akan menyembelih kambing untuk dibagikan kepada orang lain”.
Seorang yang sakit yang serius, kala itu dia mengucapkan Jika aku sembuh dari penyakitku, aku akan berpuasa tiga hari. “ Kedua hal itu merupakan janji manusia terhadap diri sendiri yang harus ditunaikan, yang dalam bahasa agama disebut dengan nadzar. Ini harus dilaksanakan karena Allah telah berfirman : “ …Dan hendaklah menyempurnakan (memenuhi) nazar mereka… “ (Q.S.Al Hajj 29). Tentu saja nadzar yang harus dipenuhi adalah nadzar yang yang tidak menyimpang dari syari’at agama Islam. Tapi misalnya ada orang yang mengatakan,’’Kalau saya lulus ujian, aku akan potong tangan ibuku.” itu haram dilaksanakan, karena manusia oleh Allah tidak diperkenankan untuk menyiksa diri sendiri ataupun orang lain.
Janji Terhadap Sesama Manusia
Ini banyak ragamnya. Ada yang beijanji dengan seseorang untuk hidup semati, ada yang janji mau membayar hutang setelah rumahnya laku terjual, ada yang janji memberangkatkan haji kepada orang tuanya nanti setelah proyeknya seselai.dll seperti yang sudah kami sebut.
Dan janji ini berlaku dalam berbagai segi kehidupan, sejak dilingkungan keluarga, kehidupan dalam masyarakat hingga urusan kenegaraan. Yang jelas, selagi orang bergaul dan saling membutuhkan dan sementara apa yang dibutuhkan belum terwujud, maka janjilah yang dianggap sebagai solusi sementaranya.
Hukum Memenuhi Janji
Saudara, pada dasamya segala janji yang baik yakni janji yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, wajib ditunaikan, wajib dipenuhi. Namun boleh jadi hukum janji itu bisa berubah. Ini menurut M.Yunan Nasution dalam khutbahnya, menjadi :
Sunnah memenuhinya. Artinya boleh ditinggalkan. Misalnya orang yang berjanji untuk meninggalkan sesuatu yang tidak diperintahkan agama. Misainya, sejak hari ini saya tidak akan makan sambal.
Sunnah tidak memenuhinya. Contohnya seperti orang yang berjanji dan bersumpah akan melakukan suatu perbuatan, misainya jika saya lulus SLTA saya mau kursus menjahit. Ternyata dia berubah pikiran untuk melanjutkan kuliah dan ternyata diridhai orang tua. Maka kursus menjahitnya pun dibatalkan, karena melanjutkan kuliah. Konsekuensinya dia harus membayar kafarat sumpahnya itu. yaitu puasa kafarat 3 hari berturut- turut.
Wajib tidak memenuhi janjinya. Yakni janji untuk berbuat jahat.
Madharat Ingkar Janji
Ingkar janji alias berbuat kebohongan. Hampir setiap orang yang pernah berhubungan dengan orang lain kami kira sudah pernah merasakan, betapa pahitnya dibohongi orang lain dengan ingkar janji. Memang ingkar janji itu penuh dengan madharat, banyak sisi negatif yang akan timbul akibat ingkar janji ini. Di antaranya :
Jika orang yang diingkari itu tidak rela, maka akan bereaksi dan timbul kemarahan. Jika marah tak terkendali, bisa menimbulkan pertengkaran, perkelahian, bahkan bisa menyebabkan pembunuhan. Pemimpin ingkar janji terhadap rakyatnya, maka bukan mustahil akan tenadi pemberontakan dan prahara di negerinya.
Jika periodenya habis, jangan harap bisa terpilih lagi sebagai pemiumpin.
Jika yang ingkar janji seorang pacar, sering menimbulkan stress berat dan akhirnya bunuh diri.
Jika yang ingkar janji suatu perusahaan terhadap karyawannya. sering menbimbulkan demo yang bisa membangkrutkan perusahaan itu sendiri.
Allah SWT akan mengutuk keras dan melaknat serta menimpakan bencana terhadap orang yang ingkar janji, baik itu berjanji kepada Allah maupun berjanji terhadap saesama manusia.
Ingkar janji adalah merupakan indikasi orang munafiq, karena ciri-ciri orang Munafiq adalah suka berdusta, suka ingkar janji dan suka mengkhianati amanat, sebagaimana disebuatkan dalam sebuah hadits : “ tanda-tanda orang munafiuq ada tiga : jika ngomong dusta,jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat khianat. ” (Sedangkan orang munafiq diancam oleh Allah bakal dimasukkan ke dasar neraka, seperti firman Allah yang tertera dalam Al Quran surat An Nisaa‘145. Semoga kita senantiasa ditolong oleh Allah SWT agar bisa memenuhi janji kita manakala kita terpaksa harus berjanji. . Amin.

Janganlah Ingkar Janji

Janji memang ringan diucapkan namun berat untuk ditunaikan. Betapa banyak orangtua yang mudah mengobral janji kepada anaknya tapi tak pernah menunaikannya. Betapa banyak orang yang dengan entengnya berjanji untuk bertemu namun tak pernah menepatinya. Dan betapa banyak pula orang yang berhutang namun menyelisihi janjinya. Bahkan meminta udzur pun tidak. Padahal, Rasulullah telah banyak memberikan teladan dalam hal ini termasuk larangan keras menciderai janji dengan orang-orang kafir.
Manusia dalam hidup ini pasti ada keterikatan dan pergaulan dengan orang lain. Maka setiap kali seorang itu mulia dalam hubungannya dengan manusia dan terpercaya dalam pergaulannya bersama mereka, maka akan menjadi tinggi kedudukannya dan akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Sementara seseorang tidak akan bisa meraih predikat orang yang baik dan mulia pergaulannya, kecuali jika ia menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang terpuji. Dan di antara akhlak terpuji yang terdepan adalah menepati janji.
Sungguh Al-Qur`an telah memerhatikan permasalahan janji ini dan memberi dorongan serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلاَ تَنْقُضُوا اْلأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا …

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….” (An-Nahl: 91)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً

Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra`: 34)
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan janjinya. Hal ini mencakup janji seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji hamba dengan hamba, dan janji atas dirinya sendiri seperti nadzar. Masuk pula dalam hal ini apa yang telah dijadikan sebagai persyaratan dalam akad pernikahan, akad jual beli, perdamaian, gencatan senjata, dan semisalnya.

Para Rasul Menepati Janji
Seperti yang telah dijelaskan bahwa menepati janji merupakan akhlak terpuji yang terdepan. Maka tidak heran jika para rasul yang merupakan panutan umat dan penyampai risalah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia, menghiasi diri mereka dengan akhlak yang mulia ini. Inilah Ibrahim ‘alaihissalam, bapak para nabi dan imam ahlut tauhid. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyifatinya sebagai orang yang menepati janji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِبْرَاهِيْمَ الَّذِي وَفَّى

Dan Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji.” (An-Najm: 37)
Maksudnya bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam telah melaksanakan seluruh apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ujikan dan perintahkan kepadanya dari syariat, pokok-pokok agama, serta cabang-cabangnya.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang Nabi Ismail ‘alaihissalam:

إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ

Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya” (Maryam: 54)
Yakni tidaklah ia menjanjikan sesuatu kecuali dia tepati. Hal ini mencakup janji yang ia ikrarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun kepada manusia. Oleh karena itu, tatkala ia berjanji atas dirinya untuk sabar disembelih oleh bapaknya –karena perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala– ia pun menepatinya dengan menyerahkan dirinya kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 822 dan 496)
Adapun Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memperoleh bagian yang besar dalam permasalahan ini. Sebelum diutus oleh Allah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dijuluki sebagai seorang yang jujur lagi terpercaya. Maka tatkala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi rasul, tidaklah perangai yang mulia ini kecuali semakin sempurna pada dirinya. Sehingga orang-orang kafir pun mengaguminya, terlebih mereka yang mengikuti dan beriman kepadanya.
Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun keenam Hijriah berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk melaksanakan umrah beserta para shahabatnya. Waktu itu Makkah masih dikuasai musyrikin Quraisy. Ketika sampai di Al-Hudaibiyah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin dihadang oleh kaum musyrikin. Terjadilah di sana perundingan antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum musyrikin. Disepakatilah butir-butir perjanjian yang di antaranya adalah gencatan senjata selama sepuluh tahun, tidak boleh saling menyerang, bahwa kaum muslimin tidak boleh umrah tahun ini tetapi tahun depan –di mana ini dirasakan sangat berat oleh kaum muslimin karena mereka harus membatalkan umrahnya–, dan kalau ada orang Makkah masuk Islam lantas pergi ke Madinah, maka dari pihak muslimin harus memulangkannya ke Makkah.
Bertepatan dengan akan ditandatanganinya perjanjian tersebut, anak Suhail –juru runding orang Quraisy– masuk Islam dan ingin ikut bersama shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suhail pun mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika anaknya tidak dipulangkan kembali, dia tidak akan menandatangani kesepakatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menandatangani perjanjian tersebut dan menepati janjinya. Anak Suhail dikembalikan, dan muslimin harus membatalkan umrahnya. Namun di balik peristiwa itu justru kebaikan bagi kaum muslimin, di mana dakwah tersebar dan ada nafas untuk menyusun kembali kekuatan. Namun belumlah lama perjanjian itu berjalan, orang-orang kafir lah yang justru mengkhianatinya. Akibat pengkhianatan tersebut, mereka harus menghadapi pasukan kaum muslimin pada peristiwa pembukaan kota Makkah (Fathu Makkah) sehingga mereka bertekuk lutut dan menyerah kepada kaum muslimin. Dengan demikian, jatuhlah markas komando musyrikin ke tangan kaum muslimin. Manusia pun masuk Islam dengan berbondong-bondong. Demikianlah di antara buah menepati janji: datangnya pertolongan dan kemenangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Zadul Ma’ad, 3/262)

Para Salaf dalam Menepati Janji
Dahulu ada seorang shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Anas bin An-Nadhr radhiyallahu ‘anhu. Dia amat menyesal karena tidak ikut perang Badr bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berjanji jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memperlihatkan kepadanya medan pertempuran bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melihat pengorbanan yang dilakukannya.
Ketika berkobar perang Uhud, dia berangkat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam perang ini kaum muslimin terpukul mundur dan sebagian lari dari medan pertempuran. Di sinilah terbukti janji Anas. Dia terus maju menerobos barisan musuh sehingga terbunuh. Ketika perang telah usai dan kaum muslimin mencari para syuhada Uhud, didapati pada tubuh Anas bin An-Nadhr ada 80 lebih tusukan pedang, tombak, dan panah, sehingga tidak ada yang bisa mengenalinya kecuali saudarinya. Lalu turunlah ayat Al-Qur`an:

مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيْلاً

Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikitpun tidak mengubah (janjinya).” (Al-Ahzab: 23) [Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Surat Al-Ahzab, 3/484 dan Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 3200]
Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Dahulu kami –berjumlah– tujuh atau delapan atau sembilan orang di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: “Tidakkah kalian berbai’at kepada Rasulullah?” Maka kami bentangkan tangan kami. Lantas ada yang berkata: “Kami telah berbaiat kepadamu wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu atas apa kami membaiat anda?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَتُقِيْمُوا الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ وَتَسْمَعُوا وَتُطِيْعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلاَ تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا

Kalian menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya sedikitpun, kalian menegakkan shalat lima waktu, mendengar dan taat (kepada penguasa) –dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan kalimat yang samar– (lalu berkata), dan kalian tidak meminta sesuatu pun kepada manusia.”
‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sungguh aku melihat cambuk sebagian orang-orang itu jatuh namun mereka tidak meminta kepada seorang pun untuk mengambilkannya.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2334)
Seperti itulah besarnya permasalahan menepati janji di mata generasi terbaik umat ini. Karena mereka yakin bahwa janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tiada kalimat yang terucap kecuali di sisinya ada malaikat pencatat. Intinya, keimanan yang benar itulah yang akan mewariskan segala tingkah laku dan perangai terpuji.
Hal ini sangat berbeda dengan orang yang hanya bisa memberi janji-janji manis yang tidak pernah ada kenyataannya. Tidakkah mereka takut kepada adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala karena ingkar janji? Tidakkah mereka tahu bahwa ingkar janji adalah akhlak Iblis dan para munafikin? Ya. Seruan ini mungkin bisa didengar, tetapi bagaimana bisa mendengar orang yang telah mati hatinya dan dikuasai oleh setannya.

Iblis Menebar Janji Manis
Semenjak Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan Adam ‘alaihissalam dan memuliakannya di hadapan para malaikat, muncullah kedengkian dan menyalalah api permusuhan pada diri Iblis. Terlebih lagi ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuknya dan mengusirnya dari surga. Iblis berikrar akan menyesatkan manusia dengan mendatangi mereka dari berbagai arah sehingga dia mendapat teman yang banyak di neraka nanti. Berbagai cara licik dilakukan oleh Iblis. Di antaranya dengan membisikkan pada hati manusia janji-janji palsu dan angan-angan yang hampa.
Pada waktu perang Badr, Iblis datang bersama para setan pasukannya dengan membawa bendera. Ia menjelma seperti seorang lelaki dari Bani Mudlaj dalam bentuk seseorang yang bernama Suraqah bin Malik bin Ju’syum. Ia berkata kepada kaum musyrikin: “Tidak ada seorang manusia pun yang bisa menang atas kalian pada hari ini. Dan aku ini sesungguhnya pelindung kalian.” Tatkala dua pasukan siap bertempur, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil segenggam debu lalu menaburkannya pada wajah pasukan musyrikin sehingga mereka lari ke belakang. Kemudian malaikat Jibril mendatangi Iblis. Ketika Iblis melihat Jibril dan waktu itu tangannya ada pada genggaman seorang lelaki, ia berusaha melepaskannya kemudian lari terbirit-birit beserta pasukannya. Lelaki tadi berkata: Wahai Suraqah, bukankah kamu telah menyatakan pembelaan terhadap kami?” Iblis berkata: “Aku melihat apa yang tidak kamu lihat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/330 dan Ar-Rahiq Al-Makhtum hal. 304)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لاَ غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ فَلَمَّا تَرَاءَتِ الْفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَى عَقِبَيْهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيْءٌ مِنْكُمْ إِنِّي أَرَى مَا لاَ تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ وَاللهُ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: ‘Tidak ada seorang manusia pun yang bisa menang atas kalian pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.’ Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling melihat (berhadapan), setan itu berbalik ke belakang seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari kalian; sesungguhnya aku melihat apa yang kalian tidak melihatnya; sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan Allah sangat keras siksa-Nya.” (Al-Anfal: 48)

Tanda-tanda Kemunafikan
Menepati janji adalah bagian dari iman. Barangsiapa yang tidak menjaga perjanjiannya maka tidak ada agama baginya. Maka seperti itu pula ingkar janji, termasuk tanda kemunafikan dan bukti atas adanya makar yang jelek serta rusaknya hati.

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ

Tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Khishalul Munafiq no. 107 dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Seorang mukmin tampil beda dengan munafik. Apabila dia berbicara, jujur ucapannya. Bila telah berjanji ia menepatinya, dan jika dipercaya untuk menjaga ucapan, harta, dan hak, maka ia menjaganya. Sesungguhnya menepati janji adalah barometer yang dengannya diketahui orang yang baik dari yang jelek, dan orang yang mulia dari yang rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hal. 382-383)

Menjaga Ikatan Perjanjian Walaupun Terhadap Orang Kafir
Orang yang membaca sirah (sejarah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi Salafush Shalih akan mendapati bahwa menepati janji dan ikatan perjanjian tidak terbatas hanya sesama kaum muslimin. Bahkan terhadap lawan pun demikian. Sekian banyak perjanjian yang telah diikat antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang kafir dari Ahlul Kitab dan musyrikin, tetap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, sampai mereka sendiri yang memutus tali perjanjian itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِلاَّ الَّذِيْنَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ

Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 4)
Dahulu antara Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma ada ikatan perjanjian (gencatan senjata) dengan bangsa Romawi. Suatu waktu Mu’awiyah bermaksud menyerang mereka di mana dia tergesa-gesa satu bulan (sebelum habis masa perjanjiannya). Tiba-tiba datang seorang lelaki mengendarai kudanya dari negeri Romawi seraya mengatakan: “Tepatilah janji dan jangan berkhianat!” Ternyata dia adalah seorang shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama ‘Amr bin ‘Absah. Mu’awiyah lalu memanggilnya. Maka ‘Amr berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Barangsiapa antara ia dengan suatu kaum ada perjanjian maka tidak halal baginya untuk melepas ikatannya sampai berlalu masanya atau mengembalikan perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” Akhirnya Mu’awiyah menarik diri beserta pasukannya. (Lihat Syu’abul Iman no. 4049-4050 dan Ash-Shahihah 5/472 hadits no. 2357)
Kalau hal itu bisa dilakukan terhadap kaum musyrikin, tentu lebih-lebih lagi terhadap kaum muslimin, kecuali perjanjian yang maksiat, maka tidak boleh dilaksanakan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلىَ شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Dan kaum muslimin (harus menjaga) atas persyaratan/perjanjian mereka, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang dihalalkan atau menghalalkan yang haram.” (Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1352, lihat Irwa`ul Ghalil no. 1303)
Menunaikan Nadzar dan Membayar Hutang
Di antara bentuk menunaikan janji adalah membayar hutang apabila jatuh temponya dan tiba waktu yang telah ditentukan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

Barangsiapa yang mengambil harta manusia dalam keadaan ingin menunaikannya niscaya Allah akan (memudahkan untuk) menunaikannya. Dan barangsiapa mengambilnya dalam keadaan ingin merusaknya, niscaya Allah akan melenyapkannya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, lihat Faidhul Qadir, 6/54)
Adapun menunaikan nadzar, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيْرًا

Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (Al-Insan: 7)
Janji yang Paling Berhak Untuk Dipenuhi
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوَفُّوا بِهَا مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

Syarat/janji yang paling berhak untuk ditepati adalah syarat yang kalian halalkan dengannya kemaluan.” (HR. Al-Bukhari no. 2721)
Yakni syarat/janji yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang berkaitan dengan akad nikah seperti mahar dan sesuatu yang tidak melanggar aturan agama. Jika persyaratan tadi bertentangan dengan syariat maka tidak boleh dilakukan, seperti seorang wanita yang mau dinikahi dengan syarat ia (laki-lakinya) menceraikan isterinya terlebih dahulu. (Lihat Fathul Bari, 9/218)

Larangan Ingkar Janji terhadap Anak Kecil
Sikap mengingkari janji terhadap siapapun tidak dibenarkan agama Islam, meskipun terhadap anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau tidak, kita telah mengajarkan kejelekan dan menanamkan pada diri mereka perangai yang tercela.
Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu telah meriwayatkan hadits dari shahabat Abdullah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Pada suatu hari ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di tengah-tengah kami, (tiba-tiba) ibuku memanggilku dengan mengatakan: ‘Hai kemari, aku akan beri kamu sesuatu!’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ibuku: ‘Apa yang akan kamu berikan kepadanya?’ Ibuku menjawab: ‘Kurma.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تُعْطِهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كِذْبَةٌ

Ketahuilah, seandainya kamu tidak memberinya sesuatu maka ditulis bagimu kedustaan.” (HR. Abu Dawud bab At-Tasydid fil Kadzib no. 498, lihat Ash-Shahihah no. 748)
Di dalam hadits ini ada faedah bahwa apa yang biasa diucapkan oleh manusia untuk anak-anak kecil ketika menangis seperti kalimat janji yang tidak ditepati atau menakut-nakuti dengan sesuatu yang tidak ada adalah diharamkan. (‘Aunul Ma’bud, 13/ 229)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

لاَ يَصْلُحُ الْكَذِبُ فِي جِدٍّ وَلاَ هَزْلٍ، وَلاَ أَنْ يَعِدَ أَحَدُكُمْ وَلَدَهُ شَيْئًا ثُمَّ لاَ يُنْجِزُ لَهُ

Kedustaan tidak dibolehkan baik serius atau main-main, dan tidak boleh salah seorang kalian menjanjikan anaknya dengan sesuatu lalu tidak menepatinya.” (Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300)
Larangan Menunaikan Janji Yang Maksiat
Menunaikan janji ada pada perkara yang baik dan maslahat, serta sesuatu yang sifatnya mubah/boleh menurut syariat. Adapun jika seorang memberikan janji dengan suatu kemaksiatan atau kemudaratan, atau mengikat perjanjian yang mengandung bentuk kejelekan dan permusuhan, maka menepati janji pada perkara-perkara ini bukanlah sifat orang-orang yang beriman, dan wajib untuk tidak menunaikannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

Tidak boleh menepati nadzar dalam maksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahihul Jami’ no. 7574)
Surga Firdaus bagi yang Menepati Janji
Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang beriman lagi bersih. Dan surga bertingkat-tingkat keutamaannya, sedangkan yang tertinggi adalah Firdaus. Darinya memancar sungai-sungai yang ada dalam surga dan di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman. Tempat kemuliaan yang besar ini diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki sifat-sifat yang baik, di antaranya adalah menepati janji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ

Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (Al-Mu`minun: 8)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Jagalah enam perkara dari kalian niscaya aku jamin bagi kalian surga; jujurlah bila berbicara, tepatilah jika berjanji, tunaikanlah apabila kalian diberi amanah, jagalah kemaluan, tundukkanlah pandangan dan tahanlah tangan-tangan kalian (dari sesuatu yang dilarang).” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Ash-Shahihah no. 1470)

Ingkar Janji Mendatangkan Kutukan dan Menjerumuskan ke dalam Siksa
Siapapun orangnya yang masih sehat fitrahnya tidak akan suka kepada orang yang ingkar janji. Karenanya, dia akan dijauhi di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada nilainya di mata mereka.
Namun anehnya ternyata masih banyak orang yang jika berjanji hanya sekedar igauan belaka. Dia tidak peduli dengan kehinaan yang disandangnya, karena orang yang punya mental suka dengan kerendahan tidak akan risih dengan kotoran yang menyelimuti dirinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوا فَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ. الَّذِيْنَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لاَ يَتَّقُوْنَ

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).” (Al-Anfal: 55-56)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ عِنْدَ إِسْتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Bagi setiap pengkhianat (akan ditancapkan) bendera pada pantatnya di hari kiamat.” (HR. Muslim bab Tahrimul Ghadr no. 1738 dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Khatimah
Demikianlah indahnya wajah Islam yang menjunjung tinggi etika dan adab pergaulan. Ini sangat berbeda dengan apa yang disaksikan oleh dunia saat ini berupa kecongkakan Yahudi, Nasrani, dan musyrikin serta pengkhianatan mereka terhadap kaum muslimin.
Saat menapaki sejarah, kita bisa menyaksikan, para pengkhianat perjanjian akan berakhir dengan kemalangan. Tentunya tidak lupa dari ingatan kita tentang nasib tiga kelompok Yahudi Madinah, yaitu Bani Quraizhah, Bani An-Nadhir, dan Bani Qainuqa’ yang berkhianat setelah mengikat tali perjanjian dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berujung dengan kehinaan. Di antara mereka ada yang dibunuh, diusir, dan ditawan.
Mungkin watak tercela itu sangat melekat pada diri mereka karena tidak adanya keimanan yang benar. Tetapi bagi orang-orang yang mendambakan kebahagiaan hakiki dan ditolong atas musuh-musuhnya, mereka menjadikan etika yang mulia sebagai salah satu modal dari sekian modal demi tegaknya kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan terwujudnya harapan. Yakinlah, Islam akan senantiasa tinggi, dan tiada yang lebih tinggi darinya. Wallahu a’lam.